Berita Sungailiat
Usai Sebar Sabu Pesanan, Randut Tak Berkutik Disergap Tim Gradak Saat Tiba di Kontrakkan
Randut kemudian dibawa ke titik titik yang ia sebutkan. Hasilnya sebanyak 9 paket sabu yang disebar diberbagai titik berhasil
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Randa alias Randut (20) dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka saat baru tiba dikontrakan yang ia tempati di Kecamatan Pemali Minggu (15/1/2023) usai menyebar narkotika jens sabu pesanan pembeli.
Sebanyak 27 paket hemat sabu diamakan dari penangkapan Randut seberat total 9,24 gram serta barang bukti lainnya.
Barang bukti tersebut diamankan dari dalam kantung celananya serta dari sejumlah titik yang sengaja ia sebar untuk para pemesan.
"Setelah kita lakukan pengintaian disalah satu kontrakan di Kecamatan Pemali kemudian membekuk pengedar sabu yang baru saja menyebar pesanan narkotika diberbagai titik dengan total BB 27 paket hemat sabu seberat total 9,24 gram," kata Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka
Penangkapan terhadap Randa alias Randut tersebut bermula informasi masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba disalah satu kontrakan di Kacamatan Pemali Kabupaten Bangka.
Setelah memastikan pelaku pengedarnya Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian bergerak mendatangi lokasi kontrakan pada Sabtu (14/1/2023) malam.
Namun saat di cek ternyata orang yang aman dibekuk yakni Randa alias Randut tidak ada dikontrakkan.
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian bertahan disekitar lokasi menunggu Randut pulang.
Pada Minggu (15/1/2023) dinihari Randut terlihat tiba dikontrakkan menggunakan sepeda motor.
Tak membuang waktu anggota Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung membekuk Randut.
Ketua RT setempat kemudian di panggil guna menyaksikan penggeledahan badan dan sekitar TKP. Dari kantong celana Randut didapati sebanyak 1 paket sabu siap edar.
Penggeledahan untuk mencari barang bukti kemudian dilanjutkan ke kontrakan yang ditempati tersangka. Disalah satu sudut dapur kontrakan didapati 1 kotak kacamata berisi 17 paket sabu.
Juga diamankan 7 ball sedotan kosong, 1 timbangan digital. Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian menginterogasi pelaku terkait lokasi tempat ia membuang atau melempar sabu pesanan.
Randut kemudian dibawa ke titik titik yang ia sebutkan. Hasilnya sebanyak 9 paket sabu yang disebar diberbagai titik berhasil diamanankan.
Antara lain di Gg Singkep Kecamatan Pemali berhasil diamankan 3 paket sabu. Di Gg Gambir Kecamatan Pemali diamankan 1 paket sabu, di Gg Sriwijaya Kecamatan Pemali diamankan 3 paket sabu, di Gang Merdeka Pemali diamankan 1 paket sabu.
Kemudian di kawasan pekuburan Tutut Kecamatan Pemali diamankan 1 paket sabu, Selain itu juga diamankan 1 handphone dan 1 motor milik tersangka.
Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polres Bangka. Randut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Modus tersangka menerima pesanan sabu dan uang lebih dulu baru kemudian menginfomasikam kepada pemesan titik lokasi tempat ia melempar sabu pesanan, kita masih melakukan pengembangan dari pengungkapan ini," kata Iptu Deni Wahyudi.(bangkapos.com/deddy marjaya)
| HMTS UBB Berdayakan Perangkat Desa Berbura Lewat Workshop Perencanaan Infrastruktur |
|
|---|
| Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bangka Capai 21 Kasus hingga September 2025 |
|
|---|
| Tisya Anastasya, Pesilat Asal Belinyu Bangka Raih Medali Perunggu di PON Beladiri 2025 |
|
|---|
| SPPG Parit Pekir Sungailiat Mulai Beroperasi, Layani Kebutuhan Gizi 3.736 Siswa |
|
|---|
| BSSN Bekali ASN Bangka Ilmu Keamanan Siber dan Penguatan Tim Tanggap Insiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/15012023tim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.