Berita Bangka Barat

Jika Jabatan Diperpanjang Sembilan Tahun, Kades Puput Sebut Bisa Tingkatkan Kinerja Pembangunan Desa

Mengenai penambahan masa jabatan kepala desa (Kades), menjadi sembilan tahun, sebelumnya hanya enam tahun, menjadi momen penting bagi Kades.

Penulis: Yuranda |
bangkapos.com
Kepala Desa (Kades) Puput, Kecamatan Parittiga, Li Ley Zhon. (Bangkapos.com/Yuranda) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mengenai penambahan masa jabatan kepala desa (Kades), menjadi sembilan tahun, sebelumnya hanya enam tahun, menjadi momen penting bagi Kades untuk membangun pemerintahan desa.

Kepala Desa (Kades) Puput, Kecamatan Parittiga, Li Ley Zhon mengatakan, sangat bersyukur jika penambahan masa jabatan kepala desa sampai sembilan tahun disetujui Presiden Republik Indonesia Jokowi dan DPR RI.

"Jika penambahan masa jabatan Kades ditambah menjadi sembilan tahun disetujui, kita akan maksimal kinerja untuk pembangunan desa. Kalau untuk masa jabatan enam tahun sudah tersusun," kata Li Ley Zhon, di Parittiga, Selasa (24/1/2023).

Lebih lanjut, ia menyebut kalau masa jabatan sembilan tahun itu disetujui ia bakal menambah program kerjanya guna membangun desa dan menciptakan lapangan pekerjaan.

"Kalau disetujui masa jabatan sembilan tahun harus menambah visi misi, untuk bangun desa, menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Kalau desa mandiri sudah tercipta satu di tahun lalu," kata dia.

Ke depannya, dirinya bakal memberdayakan masyarakat sekitar guna memajukan desa. "Seperti kelompok tani, ternak dan teknologi kita akan berdayakan dengan memanfaatkan dana desa dan Alokasi Dana Desa," ucapnya.(Bangkapos.com/Yuranda)


 
 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved