Berita Kriminal

Kicauan Udin Seret Piser ke Meja Hijau, Selain Sabu Polisi Temukan Senpi Rakitan di Lemari Piser

Mulanya, polisi terlebih dahulu menangkap Udin dengan barang bukti, 1 paket sabu, uang Rp 50.000 dan  2 telepon genggam

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Kicauan Saprudin alias Udin terdakwa penyalahgunaan narkotika, turut menyeret Piser Ardiansya alias Piser ke meja hijau.

Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan penulisan terhadap keduanya.

Keduanya ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel Oktober 2022 lalu atas kasus kepemilikan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

Mulanya, polisi terlebih dahulu menangkap Udin dengan barang bukti, 1 paket sabu, uang Rp 50.000 dan  2 telepon genggam.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi dari kamar Udin.

Saat diintrogasi Udin mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari Piser. Tak membuang waktu Polisi langsung memburu dan menangkap Piser.

Dari tangan Piser polisi menemukan barang bukti 12 paket sabu, uang tunai, telepon gengang, senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi dari lemari kamar terdakwa.

Dalam waktu dekat Piser bakal diadili. Belum lama ini Pengadilan Negeri Pangkalpinang, telah menerima pelimpahan berkas perkara Udin dari penuntut umum.

Dari keterangan Piser sabu tersebut ia peroleh dari Mul (DPO). Sabu seberat lima gram tersebut dibeli seharga Rp 3.500.000.

"Beberapa hari kemarin kami telah menerima berkas perkara Piser Ardiansya alias Piser. Di mana berkas perkara Piser ini splitan dari perkara terdakwa Saparudin alias Udin. dan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo, Minggu (29/1/2023).

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved