Berita Pangkalpinang
Timsel KPU Bangka Belitung Berasal dari Organisasi Tertentu Disorot, Rawan Terjadi Bagi-Bagi 'Kue'
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis nama-nama anggota tim seleksi calon anggota KPU tingkat provinsi untuk masa jabatan 2023-2028.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Anggota DPRD Bangka Belitung, Dapil Bangka Barat ini mengharapkan, anggota komisioner KPU Bangka Belitung yang terpilih nanti, dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya.
Terutama dalam menjalankan tugas KPU yang merupakan lembaga penyelenggaraan pemilu.
"Bekerja harus profesional, berintegritas. Jangan yang ecek-ecek walaupun bahasa kita sudah ada jagoannya, tetapi lihat pendidikan, intelektualnya. Harapan kami pilih secara profesional, yang memiliki integritas tinggi, yang bisa menyelenggarakan pemilu lebih baik khusus di Babel. Karena tugas berat menanti pada pemilu mendatang," harap Azwari Helmi.
Terkesan Tertutup, Tak Sesuai Prinsip Keterbukaan
Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, tim seleksi anggota KPU provinsi yang sudah ditetapkan tidak hanya membuat banyak pertanyaan terkait mekanisme penunjukan yang tertutup oleh KPU RI.
"Sehingga ada persoalan akuntabilitas, yang mengganjal bagi publik karena dianggap sangat subjektif dan ini bisa dianggap bahwa mekanisme yang dijalankan KPU-RI tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan. Sehingga ruang partisipasi publik menjadi menjadi berkurang dan pilihan KPU tentu subjektif sekali pada nama-nama yang ditunjuk," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, dari nama-nama yang ada tentu memiliki spesialisasi pada bidangnya masing masing.
Namun waktu 4 hari yang diberikan kepada publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak, yang rawan terhadap konflik kepentingan dianggap terlalu singkat dan ruang sosialisasinya masih terbatas.
"Jika merujuk pada PKPU nomor 7 Tahun 2018 pada ayat 3 pasal 6 menjelaskan anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berjumlah lima orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas," ungkapnya.
Penekanan pada pasal tersebut, kata Ariandi, adalah terkait integritas tim seleksi yang harus bebas dari kepentingan-kepentingan berbagai pihak.
Di luar dari kepentingan publik dan demokrasi yang saat ini perlu untuk terus disempurnakan.
"Dari lima nama yang ada tentu pertimbangan yang juga perlu diperhatikan dengan cermat adalah apakah mereka memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi sesuai dengan ayat 6 pasal 6 PKPU nomor 7 tahun 2018," jelasnya.
Ia menerangkan, di dalam PKPU tersebut tidak ada ayat yang menjelaskan tentang Integritas yang cukup detail terkait ruang organisasi yang digeluti oleh para tim seleksi.
Hanya pada penjelasan PKPU disebutkan tiga unsur yang dijelaskan yakni unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat.
"Unsur tokoh masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat atau tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik. Selain itu keterwakilan perempuan pada ruangnya juga selalu menjadi masalah klasik dalam penentuan komposisi anggota tim seleksi yang sudah ditunjuk, yakni hanya satu orang dari lima nama yang ada," lanjutnya.
| Pemkot Pangkalpinang Cepat Tanggap Perbaiki Jalan Anjing Pelacak yang Sering Timbulkan Kecelakaan |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Tunaikan Nazar, Sumbang Satu Unit Ambulans untuk Masjid Ar Rahman |
|
|---|
| Kagama Babel dan BRIN Serahkan Bantuan Alat Pengolah Sampah, Ferry Afrianto: Ada Nilai Ekonomisnya |
|
|---|
| Pengprov PBSI Bangka Belitung Gelar Kejurprov 2025, Tujuh Kategori Pembinaan Siap Dipertandingkan |
|
|---|
| Blue Economy Bisa jadi Solusi Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Babel di Angka 5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20210615-anggota-dprd-babel-azwari-helmi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.