Berita Pangkalpinang

Timsel KPU Bangka Belitung Berasal dari Organisasi Tertentu Disorot, Rawan Terjadi Bagi-Bagi 'Kue'

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis nama-nama anggota tim seleksi calon anggota KPU tingkat provinsi untuk masa jabatan 2023-2028.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
bangkapos.com
Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Azwari Helmi. (Bangkapos.com/Riki Pratama) 

Anggota DPRD Bangka Belitung, Dapil Bangka Barat ini mengharapkan,  anggota komisioner KPU Bangka Belitung yang terpilih nanti, dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya. 

Terutama dalam menjalankan tugas KPU yang merupakan lembaga penyelenggaraan pemilu.

"Bekerja harus profesional, berintegritas. Jangan yang ecek-ecek walaupun bahasa kita sudah ada jagoannya, tetapi lihat pendidikan, intelektualnya. Harapan kami pilih secara profesional, yang memiliki integritas tinggi, yang bisa menyelenggarakan pemilu lebih baik khusus di Babel. Karena tugas berat menanti pada pemilu mendatang," harap Azwari Helmi. 

Terkesan Tertutup, Tak Sesuai  Prinsip Keterbukaan

Ariandi A Zulkarnain, Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung
Ariandi A Zulkarnain, Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (Dok/Ariandi.)

Dosen Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung Ariandi A Zulkarnain, mengatakan, tim seleksi anggota KPU provinsi yang sudah ditetapkan tidak hanya membuat banyak pertanyaan terkait mekanisme penunjukan yang tertutup oleh KPU RI.

"Sehingga ada persoalan akuntabilitas, yang mengganjal bagi publik karena dianggap sangat subjektif dan ini bisa dianggap bahwa mekanisme yang dijalankan KPU-RI tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan. Sehingga ruang partisipasi publik menjadi menjadi berkurang dan pilihan KPU tentu subjektif sekali pada nama-nama yang ditunjuk," kata Ariandi kepada Bangkapos.com, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, dari nama-nama yang ada tentu memiliki spesialisasi pada bidangnya masing masing. 

Namun waktu 4 hari yang diberikan kepada publik untuk memberikan masukan terhadap rekam jejak, yang rawan terhadap konflik kepentingan dianggap terlalu singkat dan ruang sosialisasinya masih terbatas. 

"Jika merujuk pada PKPU nomor 7 Tahun 2018 pada ayat 3 pasal 6 menjelaskan anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berjumlah lima orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, unsur profesional, dan unsur tokoh masyarakat yang memiliki integritas," ungkapnya.

Penekanan pada pasal tersebut, kata Ariandi,  adalah terkait integritas tim seleksi yang harus bebas dari kepentingan-kepentingan berbagai pihak.

Di luar dari kepentingan publik dan demokrasi yang saat ini perlu untuk terus disempurnakan. 

"Dari lima nama yang ada tentu pertimbangan yang juga perlu diperhatikan dengan cermat adalah apakah mereka memiliki latar belakang pendidikan ilmu politik, sosial, pemerintahan, hukum, ekonomi, jurnalistik dan psikologi sesuai dengan ayat 6 pasal 6 PKPU nomor 7 tahun 2018," jelasnya.

Ia menerangkan, di dalam PKPU tersebut tidak ada ayat yang menjelaskan tentang Integritas yang cukup detail terkait ruang organisasi yang digeluti oleh para tim seleksi.

Hanya pada penjelasan PKPU disebutkan tiga unsur yang dijelaskan yakni unsur akademisi, profesional dan tokoh masyarakat. 

"Unsur tokoh masyarakat adalah anggota aktif dari organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat atau tokoh masyarakat yang memiliki reputasi publik yang baik. Selain itu keterwakilan perempuan pada ruangnya juga selalu menjadi masalah klasik dalam penentuan komposisi anggota tim seleksi yang sudah ditunjuk, yakni hanya satu orang dari lima nama yang ada," lanjutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved