Bangka Pos Hari Ini
Kasus BTS Seret Johnny G Plate, Batal Diperiksa karena Dampingi Presiden di Acara Puncak HPN
Nama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terseret kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
BANGKAPOS.COM -- Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, terseret kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo pada 2020 hingga 2022.
Proyek ini ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan se Indonesia dengan kategori daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Anggaran yang disiapkan untuk proyek ini mencapai Rp11 triliun. Dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun. Akan
tetapi jumlah itu masih bisa bertambah.
Johnny seharusnya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus dugaan mega korupsi tersebut pada
Kamis (9/2) kemarin.
Namun dia berhalangan hadir karena mendampingi Presiden dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
“Pada pagi hari ini saya berkoordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang
dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran
daripada saksi JGP (Johnny Gerard Plate),” ujar Ketut, Kamis (9/2/2023) kepada awak media.
Ia menjelaskan Menteri Johnny berhalangan hadirkarena sedang mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, Johnny sudah lebih dahulu terjadwal mengikuti acara peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang berlangsung di Medan.
“Alasan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa pada hari ini (kemarin,red) beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan,” sambungnya.
Kejaksaan Agung, kata Ketut, membuka peluang untuk menjerat saksi JGP sebagai tersangka. Peluang itu disebut terbuka
saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo,” ungkap Ketut.
Lanjut Ketut, Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara
melalui proses penyidikan.
Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan laik atau tidak dijadikan tersangka,” ujar Ketut.
Sebab itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, tidak terkecuali Menkominfo.
Base Transceiver Station (BTS)
BTS
kasus korupsi
Johnny G Plate
Kejaksaan Agung
Partai NasDem
Bangkapos.com
| Nek Nor Alami Luka di Pipi, Diduga Ditusuk Anak Kandung yang ODGJ di Sungaiselan |
|
|---|
| Purna Bakti dari ASN, Dato’ Akhmad Elvian Siap Menulis Sejarah Baru bagi Negeri Sendiri |
|
|---|
| Angkat Kearifan Lokal, Siswa SMAN 1 Tanjungpandan Menangi Lomba Video DPD RI Award 2025 |
|
|---|
| Juru Parkir Ilegal Diduga Pungli Rp20 Ribu per Hari dari Pedagang UMKM di Taman Sari |
|
|---|
| Irjen Viktor Siap Lanjutkan Kepemimpinan Polda Babel, Pertambangan Jadi Perhatian Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230210-bangka-pos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.