Bangka Pos Hari Ini

Kasus BTS Seret Johnny G Plate, Batal Diperiksa karena Dampingi Presiden di Acara Puncak HPN

Nama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terseret kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini. 

BANGKAPOS.COM -- Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate, terseret kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo pada 2020 hingga 2022.

Proyek ini ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan se Indonesia dengan kategori daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Anggaran yang disiapkan untuk proyek ini mencapai Rp11 triliun. Dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun. Akan
tetapi jumlah itu masih bisa bertambah.

Johnny seharusnya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus dugaan mega korupsi tersebut pada
Kamis (9/2) kemarin.

Namun dia berhalangan hadir karena mendampingi Presiden dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan, Sumatera Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Pada pagi hari ini saya berkoordinasi dengan tim penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung RI dan saya mendapat surat yang
dikirim oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terkait dengan ketidakhadiran
daripada saksi JGP (Johnny Gerard Plate),” ujar Ketut, Kamis (9/2/2023) kepada awak media.

Ia menjelaskan Menteri Johnny berhalangan hadirkarena sedang mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Johnny sudah lebih dahulu terjadwal mengikuti acara peringatan Hari Pers Nasional 2023 yang berlangsung di Medan.

“Alasan yang disampaikan oleh beliau adalah bahwa pada hari ini (kemarin,red) beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan,” sambungnya.

Kejaksaan Agung, kata Ketut, membuka peluang untuk menjerat saksi JGP sebagai tersangka. Peluang itu disebut terbuka
saat tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup.

“Sepanjang alat bukti itu cukup, tidak ada alasan untuk tidak menjerat Menkominfo,” ungkap Ketut.

Lanjut Ketut, Kejaksaan Agung memiliki wewenang untuk membuktikan dugaan-dugaan tindak pidana dalam sebuah perkara
melalui proses penyidikan.

Melalui proses penyidikanlah, seseorang ditetapkan menjadi tersangka.

“Dalam suatu proses penyidikan yang panjang begini, ini akan menentukan yang bersangkutan laik atau tidak dijadikan tersangka,” ujar Ketut.

Sebab itu, semua pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini, tidak terkecuali Menkominfo.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved