Bangka Pos Hari Ini
Kasus BTS Seret Johnny G Plate, Batal Diperiksa karena Dampingi Presiden di Acara Puncak HPN
Nama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terseret kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas
Jokowi.
Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang
transparan dan akuntabel.
Jejak Kasus
Sementara itu Kejaksaan Agung juga membuka peluang kembali memeriksa kerabat Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan BTS. Kerabat Johnny yang dimaksud ialah Gregorius Alex Plate (GAP) yang juga diketahui merupakan adik dari
sang menteri.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan pemeriksaan terhadap GAP akan dilakukan lagi saat tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya.
"Kalau memang dibutuhkan pasti akan kita periksa,” ujar Prabowo.
Tim penyidik tengah menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Termasuk apakah dia tahu dan terlibat dalam pengaturan tender proyek BTS ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan
fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kejagung juga mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per November 2022.
Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Mereka yang dicegah terdiri dari beberapa pejabat tinggi BAKTI Kominfo dan petinggi perusahaan swasta.
Korps adhyaksa pun sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy IH,
Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS dan Account Director of Integrated Account Departement
PT Huawei Tech Investment, MA. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999
diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Dalam proses penyidikan berjalan, Kejagung tengah berupaya mengembangkan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).
(Tribun Network/Reynas Abdila/kcm)
NasDem Tak Anggap Politis
PARTAI NasDem turut menanggapi rencana pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate yang juga sebagai Sekjen NasDem atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.
Base Transceiver Station (BTS)
BTS
kasus korupsi
Johnny G Plate
Kejaksaan Agung
Partai NasDem
Bangkapos.com
| Nek Nor Alami Luka di Pipi, Diduga Ditusuk Anak Kandung yang ODGJ di Sungaiselan |
|
|---|
| Purna Bakti dari ASN, Dato’ Akhmad Elvian Siap Menulis Sejarah Baru bagi Negeri Sendiri |
|
|---|
| Angkat Kearifan Lokal, Siswa SMAN 1 Tanjungpandan Menangi Lomba Video DPD RI Award 2025 |
|
|---|
| Juru Parkir Ilegal Diduga Pungli Rp20 Ribu per Hari dari Pedagang UMKM di Taman Sari |
|
|---|
| Irjen Viktor Siap Lanjutkan Kepemimpinan Polda Babel, Pertambangan Jadi Perhatian Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230210-bangka-pos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.