Bangka Pos Hari Ini

Kasus BTS Seret Johnny G Plate, Batal Diperiksa karena Dampingi Presiden di Acara Puncak HPN

Nama Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, terseret kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini. 

“Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas
Jokowi.

Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang
transparan dan akuntabel.
Jejak Kasus

Sementara itu Kejaksaan Agung juga membuka peluang kembali memeriksa kerabat Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi pengadaan BTS. Kerabat Johnny yang dimaksud ialah Gregorius Alex Plate (GAP) yang juga diketahui merupakan adik dari
sang menteri.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan pemeriksaan terhadap GAP akan dilakukan lagi saat tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan darinya.

"Kalau memang dibutuhkan pasti akan kita periksa,” ujar Prabowo.

Tim penyidik tengah menggali dugaan tindak pidana yang dilakukan Gregorius Alex Plate. Termasuk apakah dia tahu dan terlibat dalam pengaturan tender proyek BTS ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi, terungkap bahwa Gregorius Alex Plate bepergian ke luar negeri menggunakan
fasilitas dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kejagung juga mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per November 2022.

Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Mereka yang dicegah terdiri dari beberapa pejabat tinggi BAKTI Kominfo dan petinggi perusahaan swasta.

Korps adhyaksa pun sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy IH,
Direktur Utama BAKTI Kominfo AAL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS dan Account Director of Integrated Account Departement
PT Huawei Tech Investment, MA. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999
diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejagung tengah berupaya mengembangkan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU).

(Tribun Network/Reynas Abdila/kcm)

NasDem Tak Anggap Politis

PARTAI NasDem turut menanggapi rencana pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate yang juga sebagai Sekjen NasDem atas kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved