Berita Bangka Pos Hari Ini

PPATK Endus Indikasi Praktik Cuci Uang dalam Proses Pemilu, Triliunan Uang Kotor Jadi Modal Pemilu

Triliunan rupiah ‘uang kotor’ yang berasal dari hasil korupsi dan sumber ilegal lainnya diduga dijadikan sumber pembiayaan di kontestasi pemilu.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini. 

(tribun network/mam/dod)

Gandeng Bawaslu

PUSAT Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU).

Langkah ini merupakan salah satu bagian penting dari upaya PPATK untuk meningkatkan sinergi dan kerja sama
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pencegahan dan penindakan
pelanggaran dan pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden tahun 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pentingnya pengawasan sejak dini guna mencegah tindakan politik
uang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses awal Pemilu 2024 tengah berlangsung. Kita samasama ciptakan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, demi
kepemimpinan yang amanah,” ujar Ivan dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Rabu (8/2/2023) lalu.

Manfaat dari penyusunan perjanjian dengan bawaslu yang dapat diperoleh PPATK terkait pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan PPATK antara lain kata Ivan, pihaknya dapat melakukan kerja sama dengan bawaslu dalam pertukaran
informasi yang terdiri namun tidak terbatas pada pesertapemilihan umum, penyelenggara pemilihan umum, pihak
terkait, dan hasil kajian baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama.

Kedepannya, kebutuhan riset oleh PPATK akan semakin meningkat mengingat kemajuan zaman dan modus kejahatan
TPPU semakin bervariasi.

“Selain itu adanya kebutuhan untuk melakukan pengkinian National Risk Assessment (NRA) berdasarkan rekomendasi FATF,
menuntut PPATK harus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan strategis dalam melakukan penelitian
antara lain dengan lembaga yang memiliki spesialisasi pada isu tertentu guna menghasilkan penelitian yang tepat sasaran,
tak terkecuali Bawaslu,” kata Ivan.

Fungsi Pengawasan

Sementara Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menganggap kerja sama ini penting mengingat Bawaslu merupakan penyelenggara pemilu yang bertugas menjalani fungsi pengawasan.

“Diharapkan dengan adanya penandatanganan ini, potensi pelanggaran dapat diantisipasi sejak dini,” harap Bagja.
Dia mengatakan beberapa klausul lingkup kerja sama ini, akan digunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan seperti pertukaran informasi, penelitian, dan sosialisasi.
“Dengan penandatangan kerja sama oleh bawaslu dan PPATK ini adalah bentuk konkret untuk mewujudkan pemilu yang adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” terang aktifis gerakan mahasiswa untuk era reformasi itu.
(tribunnews.com)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved