Berita Bangka Pos Hari Ini

Ibunda Yosua Ikhlas Hakim Vonis Richard Satu Tahun Enam Bulan, Mahfud Reflek Tepuk Tangan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, reflek bertepuk tangan saat mendengar vonis Majelis Hakim.

Editor: nurhayati
Dok/Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini. 

BANGKAPOS.COM -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, reflek bertepuk tangan saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mahfud tak hadir langsung untuk melihat pembacaan vonis itu.

Dalam video di akun Kemenko Polhukam RIl. media sosial Youtube, dia terlihat menonton sidang tersebut melalui siaran televisi di kantornya.

Bukan hanya Mahfud, pejabat Kemenko Polhukam yang mendampinginya juga ikut bertepuk tangan ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan
vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E.

Setelah itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) ini menyatakan gembira dan bersyukur atas vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih rintagan dari tuntutan jaksa yang
sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.

“Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer ini,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).

Mahfud juga memuji hakim. 

Menurutnya, para hakim yang memimpin
sidang kasus pembunuhan Brigadir J berani, objektif, dan mendengar suara publik.

“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dubacakan semua,” ungkapnya.

Mahfud menilai hakim tidak terpengaruh tekanan sehingga menjatuhkan vonis
untuk Bharada E dengansangat logis.

Ia juga menyebut hakim sangat menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.

“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim
yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasan-
ya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini,” ucap Mahfud.

Ibunda Yosua Iklas

Sementara ibundaYosua, Rosti Simanjuntak menga- takan menerima vonis yang
dijatuhkan hakim kepada terdakwa Eliezer. Hal terse- but dinyatakan Rosti saatditemui usai hakim mem bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sambil menangis, Rosti mengatakan bahwa keluarga telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim kepada Bharada Eliezer.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved