Berita Bangka Pos Hari Ini
Ibunda Yosua Ikhlas Hakim Vonis Richard Satu Tahun Enam Bulan, Mahfud Reflek Tepuk Tangan
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, reflek bertepuk tangan saat mendengar vonis Majelis Hakim.
BANGKAPOS.COM -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, reflek bertepuk tangan saat mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Mahfud tak hadir langsung untuk melihat pembacaan vonis itu.
Dalam video di akun Kemenko Polhukam RIl. media sosial Youtube, dia terlihat menonton sidang tersebut melalui siaran televisi di kantornya.
Bukan hanya Mahfud, pejabat Kemenko Polhukam yang mendampinginya juga ikut bertepuk tangan ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan
vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E.
Setelah itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) ini menyatakan gembira dan bersyukur atas vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih rintagan dari tuntutan jaksa yang
sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara.
“Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer ini,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
Mahfud juga memuji hakim.
Menurutnya, para hakim yang memimpin
sidang kasus pembunuhan Brigadir J berani, objektif, dan mendengar suara publik.
“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dubacakan semua,” ungkapnya.
Mahfud menilai hakim tidak terpengaruh tekanan sehingga menjatuhkan vonis
untuk Bharada E dengansangat logis.
Ia juga menyebut hakim sangat menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.
“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim
yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasan-
ya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini,” ucap Mahfud.
Ibunda Yosua Iklas
Sementara ibundaYosua, Rosti Simanjuntak menga- takan menerima vonis yang
dijatuhkan hakim kepada terdakwa Eliezer. Hal terse- but dinyatakan Rosti saatditemui usai hakim mem bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sambil menangis, Rosti mengatakan bahwa keluarga telah menerima vonis 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim kepada Bharada Eliezer.
| 1.588 Karung Timah Ilegal Disembunyikan di Dalam Kontainer di Desa Air Merbau |
|
|---|
| Teken Kerjasama dengan Apdesi, Kapolres Basel Ingatkan Kades Gunakan Dana Desa untuk Masyarakat |
|
|---|
| Suka Duka Petugas Haji di Jeddah: Bantu Lansia hingga Tangani Jemaah Demensia |
|
|---|
| Bupati Belitung Djoni Alamsyah Ultimatum RSUD Marsidi Judono, Perbaiki Layanan dalam 1 Bulan |
|
|---|
| Dikira Barang Curiannya Tak Berharga, Acun Tinggalkan Karung Berisi Celana di Jembatan 12 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.