Berita Pangkalpinang
Akibat Tambang Timah Ilegal, Pj Gubernur Ungkap Negara Harus Tanggung Rp8,6 Triliun untuk Reklamasi
Negara harus mengeluarkan uang Rp8,6 Triliun untuk melakukan reklamasi atau perbaikan lahan agar dapat produktif kembali
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tata niaga dan pengelolaan pertimahan menjadi perhatian pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasalnya terjadi kebocoran dari sektor pertimahan akibat aktivitas dan pengelolaan timah ilegal.
Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin saat Diskusi Santai dengan Tema Hijau Biru Babelku di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (28/2/2023) malam.
"Ada laporan BPKP yang harus menjadi perhatian kita bersama, laporan BPKP dibuat berdasarkan putusan rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Pak Luhut," ujar Ridwan.
Dirjen Mineral dan Batubara ini mengatakan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit atas perintah pemerintah pusat.
Dari hasil audit itu, ada satu point yang dibeberkannya yakni soal penanganan lahan akibat dari tambang timah ilegal yang harus ditanggung oleh negara.
Negara harus mengeluarkan uang Rp8,6 Triliun untuk melakukan reklamasi atau perbaikan lahan agar dapat produktif kembali.
"Pemerintah memerintahkan BPKP untuk mengaudit tata niaga dan tata kelola pertimahan, dari angka yang keluar itu, yang saya hafal adalah ketika lahan akibat tambang timah ilegal itu tidak ditangani atau tidak ada jaminan reklamasi. Negara harus menanggung kira-kira Rp8,6 Triliun, satu kali hitungan itu ya, mungkin bisa dianggap per tahun dalam satu kondisi itu," jelas Ridwan.
Menyikapi ini, Ridwan menegaskan bahwa tata kelola dan tata niaga pertimahan perlu untuk diperbaiki.
Selain besarnya tanggungan negara untuk reklamasi, BPKP juga menemukan bahwa memang banyak kegiatan pertambangan di luar izin usaha pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ada yang tidak sesuai dalam realisasinya.
"Kan banyak, hal-hal itu harusnya bisa kita cegah, kalau kita bisa menata kelola pertambangan lebih baik. Banyak juga kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik. Dari laporan BPKP, ada kegiatan pertambangan di luar IUP, TI lah, ada yang RKAB yang tak sesuai dengan realisasi, memang banyak PR-nya," katanya.
Dia sempat mencontoh satu di antara pengelolaan timah yang tak mengantongi izin pada waktu inspeksi mendadak (sidak) ke satu rumah sekaligus gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Selasa (14/2/2023) lalu.
"Di Kebintik itu, kan dia ada 15 ton yang diakui, saya tidak menimbang sendiri, katanya milik sebuah perusahan, saya tanya sama managemen perusahaan yang dia sebut, bukan punya saya (perusahaan),
IUP baru beroperasi bulan Januari, tidak mungkin dalam satu bulanan ini menghasilkan 15 ton, artinya barang itu ga jelas darimana asalnya, masih banyak lah PR besar kita. Orang itu serakah aja dasarnya, apa sih salahnya membangun penggorengan timah itu di dalam industri smelter, dia tidak mau ngurus izin aja, males aja," katanya.
Gaungkan Hijau Biru Babelku
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
| Jelang Lomba PKK KB KES Tingkat Provinsi, TP PKK Pangkalpinang Matangkan Persiapan Empat Kategori |
|
|---|
| Irjen Pol Viktor Terima Pataka dari Irjen Pol Hendro, Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Babel |
|
|---|
| Isak Tangis Warga Lepas Irjen Pol Hendro Pandowo sebagai Kapolda Bangka Belitung |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Gencarkan Program Orangtua Asuh Cegah Stunting |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.