Berita Sungailiat

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu ke Penambang

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan terhadap peredaran narkoba jenis sabu di kalangan penambang di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa Sat Narkoba Polres Bangka
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar sabu ke penambang di Belinyu beberapa hari lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Para penambang pasir timah menjadi pasar potensial peredaran narkoba.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu.

Resiyandi (31) alias Bujamg dibekuk di Jalan Batu Tunu Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dengan barang bukti dua paket sabu siap edar seberat 1,74 gram.

"Peredaran narkoba menyasar ke pekerja tambang yang menjadi pasar potensial, kembali kita membekuk pengedar sabu ke penambang di Belinyu," kata Iptu Deni Wahyudi mewakili Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya Sabtu (4/3/2023).

Penangkapan terhadap Resiyandi alias Bujang dilakukan Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka setelah melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba jenis sabu di kalangan penambang di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Setelah mendapatkan identitas pengedar, Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung melakukan penangkapan pada Senin (28/2/2023).

Bujang dibekuk saat berada Jalan Batu Tunu Kecamatan Belinyu. Saat digeledah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat didapati 1 paket sabu dan 1 bal plastik klip kecil.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke salah satu satu pondok TI di kawasan Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Disaksikan Ketua RT setempat kemudian kembali dilakukan penggeledahan. Di dalam tas sandang kembali ditemukan 1 paket sabu dalam kemasan plastik klip kecil, 1 buah potongan pipa kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 timbangan digital.

Selain itu juga diamankan 1 HP milik tersangka. Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian membawa tersangka bersama barang bukti ke Polres Bangka.

Tersangka Bujang dijerat oleh penyidik denganĀ  pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Masih kita lakukan pengembangan guna mengungkap pemasok sabu ke pengedar yang kita amankan," kata Iptu Deni Wahyudi.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved