Berita Kriminalitas

Ayah Tiri di Bangka Barat Ini Tega Rudapaksa Anak Tirinya, Hingga Korban Hamil 6 Bulan

Seorang pria berinisial RJ (40) di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ditangkap polisi usai merudapaksa anak.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
RJ (40) dijebloskan ke penjara usai merudapaksa anak tirinya hingga hamil enam bulan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial RJ (40) di Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi usai merudapaksa anak tirinya

Sang ayah tiri ini tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil enam bulan.

Remaja yang baru duduk di bangku SMP harus menanggung perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh RJ (40).

Kejadian itu sudah dilakukan pelaku sejak 2019 silam.

Berdasarkan pengakuan RJ (40) saat di ruang tahanan Polres Bangka Barat, Senin (6/3/2023), ia sudah melakukan perbuatan itu sejak 2019 lalu, dari rentang waktu itu sudah 10 kali menggauli anak tirinya.

Saat melakukan perbuatan itu, RJ mengakui dalam keadaan sadar dan melakukan perbuatan itu lantaran nafsu saat melihat anaknya yang kebetulan istrinya tidak ada di rumah.

"Sejak 2019 lalu, sebanyak 10 kali. Saya sadar melakukannya tidak mabuk. Karena nafsu saja, pertama melakukan saat istri tidak ada di rumah," kata RJ saat diwawancarai di Polres Bangka Barat, Senin (6/3/2023).

Menurut RJ, dirinya dengan anak tirinya itu tidak ada kedekatan khusus.

Saat menikah ibu korban, pada 12 tahun lalu, korban itu masih kecil.

Diakui RJ, dirinya menyesal atas perbuatan asusila yang dilakukannua terhadap anak tirinya

"Iya saya menyesal. Sudah 12 tahun menikah ibunya. Dia (korban-red) masih kecil. Saat melakukan pertama kali saya paksakan dan saya ancam. Karena saat itu ibunya sudah tidak ada di rumah, selanjutnya saat ibunya tidur," ungkap RJ. 
(Bangkapos.com/Yuranda)

 
 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved