Berita Kriminalitas

Polres Bangka Barat Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Menumbing

Jajaran Polres Bangka Barat, berhasil menangkap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu dan ganja.

Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Delapan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dihadiri saat konferensi di Polres Bangka Barat, Kamis (9/3/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Jajaran Polres Bangka Barat, berhasil menangkap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu dan ganja dalam Operasi Antik Menumbing 2023, di wilayah hukumnya.

Delapan orang tersangka yang ditangkal itu di antaranya berinisial RK (35), RK (20), HD (42), AS(41), SM (33), dan IK(18) warga Kabupaten Bangka Barat, serta HR (31) dan DK (33) yang merupakan warga Kabupaten Bangka Selatan.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 34,36 gram dan ganja seberat 4,43 gram.

Baca juga: BREAKING NEWS ,Tim Inafis dan Dokter Autopsi Mayat Perempuan di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang

Baca juga: Autopsi Jenazah Anak Perempuan yang Ditemukan Tewas di Kebun Sawit, Diperkirakan Selama 2 Jam

Saat ini para tersangka sudah mendekam di Ruang Tahanan Polres Bangka Barat.

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan mengatakan, dalam Operasi Antik Menumbing yang digelar sejak 22 Februari 2023 hingga 5 Maret 2023, berhasil menangkap sejumlah tersangka merupakan Target Operasi (TO) pihaknya.

"Kami tangkap 8 tersangka, 3 orang diantaranya merupakan target operasi. Sedangkan 5 orang lainnya berstatus non TO. Tersangka terdiri dari 6 laki-laki dan 2 perempuan," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andir Eko, Jumat (10/3/2023).

20230310 tersangka2
Delapan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dihadiri saat konferensi di Polres Bangka Barat, Kamis (9/3/2023).

Andri Eko menyampaikan selain barang bukti sabu sabu dan ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai, sepeda motor, dan alat hisap sabu.

"Kami berharap masyarakat dapat bersinergi untuk memerangi narkoba yang dapat menerusak generasi muda. Jangan segan untuk melaporkan ke polisi setempat jika ada aktivitas narkoba sehingga dengan cepat dapat ditindaklanjuti," harap Eko.

Baca juga: Pihak RSUD Depati Hamzah Masih Tunggu Selesainya Proses Autopsi Mayat yang Ditemukan di Kebun Sawit

Baca juga: Istri Diancam Dibunuh, Suami di Pangkalpinang Ini Lakukan Pembelaan Hingga Nekat Habisi Adik Iparnya

Atas perbuatan tersangka berinisial RK, HD, dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika/dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka SM, IK, DK, HR dan IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika/dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved