Unggul Dalam 2 Kali Pemungutan Suara, Anwar Usman Terpilih Kembali Pimpin MK Periode 2023-2028

Anwar Usman sendiri terpilih untuk periode 2023-2028 setelah melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil

|
Editor: Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS
Ketua MK Anwar Usman 

BANGKAPOS.COM-Anwar Usman terpilih kembali sebagai ketua Mahkamah Konstitusi untuk kedua kalinya setelah sembilan hakim konstitusi menyepakati Anwar Usman menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.

Anwar Usman sendiri terpilih kembali setelah melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.

Anwar menang atas Arief Hidayat dengan perolehan 5 berbanding 3 suara.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin rapat, Rabu (15/3/2023), disusul ketukan palu.

Pemungutan suara untuk memilih Ketua MK berlangsung 2 putaran, sebab Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara di putaran pertama.

Sementara itu, 1 suara dinyatakan tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Pada putaran kedua, Anwar kembali berbagi 4 suara dengan Arief, karena 1 suara di putaran kedua juga tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Sementara itu, pemungutan suara di forum yang sama menetapkan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028.

Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang beroleh 3 suara. Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar disusul ketukan palu.

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK mengatur masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK selama 5 tahun dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.

UU MK kemudian sempat mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.

Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK itu lah yang menyebabkan Anwar, yang menjabat Ketua MK sejak 2018 dan seharusnya lengser 2020 lalu, bisa menjabat hingga sekarang.

Akan tetapi, melalui Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 membatalkan pasal itu, serta memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved