Unggul Dalam 2 Kali Pemungutan Suara, Anwar Usman Terpilih Kembali Pimpin MK Periode 2023-2028
Anwar Usman sendiri terpilih untuk periode 2023-2028 setelah melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil
Anwar Usman lolos dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.
Karier Anwar Usman dalam bidang konstitusi kemudian berlanjut, ketika dia menjadi Asisten Hakim Agung di Mahkamah Agung dari 1997 – 2003.
Anwar Usman lalu diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama 2003 – 2006.
Lalu pada 2005, dirinya diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Anwar menjabat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006–2011, jabatan terakhirnya di lembaga hukum itu.
Ia memperoleh gelar doktor Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada tahun 2010.
Pada tanggal 6 April 2011, Anwar dilantik sebagai hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.
Harta Kekayaan Anwar Usman
Ternyata harta kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengalami peningkatan lima kali lipat selama setahun di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang bisa diakses publik.
Tercatat, harta kekayaan Anwar Usman pada 11 Februari 2020 adalah sebesar Rp 5 miliar selama periode 2019.
Lantas, pada 15 Maret 2021, kekayaan mantan asisten hakim agung di Mahkamah Agung (MA) itu mencapai Rp 26,4 miliar selama periode 2020.
Sementara itu, untuk aset kendaraan Anwar Usman per November 2021 mencapai Rp 317.500.000, terdiri atas empat unit mobil dan satu unit sepeda motor.
Anwar Usman hanya mendaftarkan deretan kendaraan berikut, yakni Toyota Minibus 2002 senilai Rp 85 juta, Toyota Minibus tahun 2008 seharga Rp 110 juta, Toyota Kijang Minibus 1997 Rp 19 juta, dan Toyota Corolla Altis 2002 yang ditaksir Rp 100 juta.
Sedangkan ada sepeda motor merupakan tahun 2005 seharga Rp 3,5 juta.
Ketua MK Anwar Usman
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK
Hakim Konstitusi
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.