Unggul Dalam 2 Kali Pemungutan Suara, Anwar Usman Terpilih Kembali Pimpin MK Periode 2023-2028
Anwar Usman sendiri terpilih untuk periode 2023-2028 setelah melalui proses pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil
Ini yang menjadi dasar MK menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini.
Profil Anwar Usman
Dilansir dari laman mkri.id, Anwar Usman mengawali kariernya sebagai seorang guru honorer pada tahun 1975.
Ia kemudian terjun ke bidang hukum sehingga menjadi Hakim Konstitusi seperti sekarang.
Ketua MK Anwar Usman menutup Sidang kelima perselisihan hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/06/2019) sekitar pukul 22.30 WIB. Sidang berlangsung lebih dari 13 jam. (Kompas TV)
Pria kelahiran 31 Desember 1956 ini diketahui pernah menikah dengan seorang perempuan bernama Hj. Suhada yang merupakan seorang bidan.
Anwar Usman dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sedari kecil, Anwar Usman mengaku sudah terbiasa hidup mandiri.
Anwar Usman lulus dari SDN 03 Sila, Bima pada 1969, lalu meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
Lulus dari PGAN pada 1975, anak dari Usman A. Rahim dan Hj. St. Ramlah ini kemudian merantau ke Jakarta dan menerima tawarab menjadi guru honorer di SD Kalibaru.
Dari sinilah ia memulai ketertarikannya pada dunia hukum, di mana Anwar Usman melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 dan memilih Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Anwar Usman sendiri lulus pada 1984.
Kala itu Anwar Usman bercerita, teman-teman seangkatannya banyak yang melanjutkan pendidikan ke IAIN mengambil fakultas tarbiyah, fakultas syariah atau fakultas lainnya.
Sementara dia segelintir orang yang melanjutkan pendidikan hukum.
Karier Anwar Usman di bidang hukum ternyata cemerlang, setelah meraih gelar Sarjana Hukum pada 1984, ia mencoba ikut tes menjadi calon hakim.
Ketua MK Anwar Usman
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK
Hakim Konstitusi
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.