Bangka Pos Hari Ini

Jokowi Larang Pejabat-ASN Bukber, Kemendagri Siapkan Surat Edaran ke Pemda

Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini Jumat 24 Maret 2023 

Merespons arahan Presiden Jokowi terkait larangan bukber bagi pejabat dan ASN, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, hal itu perlu jadi perhatian dan dipatuhi.

Pasalnya, aturan tersebut dimaksudkan sebagai upaya Indonesia keluar dari pandemi Covid-19.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada
Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, Kamis (23/3).

Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya
juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang
akan mengkaji,” ujar Anas.

Ia menjelaskan arahan tersebut hanya untuk lingkungan pemerintah seperti para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Sementara untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama. (tribun network/fik/mam/frs/dod/kcm)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved