Pengungkapan Kasus Gudang Timah Ilegal di Kebintik Bangka Tengah, Satu Lagi Tersangka Ditahan

Pengusutan kasus timah ilegal di sebuah Gudang di Kebintik, Pangkalanbaru Bangka Tengah kembali berlanjut.

|
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
(bangka pos/dok)
Barang bukti (BB) pasir timah di Desa Kebintik, Bangka Tengah, Selasa (14/2) lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengusutan kasus timah ilegal di sebuah Gudang di Kebintik, Pangkalanbaru Bangka Tengah kembali berlanjut. Satu orang lagi tersangka ditahan oleh pihak kepolisian.

Tersangka yang ditahan berinisial Go yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, ternyata telah melakukan penahanan satu tersangka lagi, dari kasus penyitaan barang bukti 13 ton ralat sebelummya 15 ton, pasir timah milik S alias AK beberapa waktu lalu.

Diketahui, AK ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan belasan ton pasir timah, yang diamankan dari sebuah gudang di Desa Kebintik, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (23/2/2023) lalu.

AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian, satu orang lagi, belum lama ini, dilakukan penahanan.

Ia berinisial Go yang status sebelumnya merupakan saksi saat diperiksa oleh penyidik di Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, penetapan satu orang ini sebagai tersangka setelah dilaksanakannya gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

"Dari hasil yang kita terima bahwa satu orang ini dinaikkan status dari saksi menjadi Tersangka berinisial Go," kata Jojo melalui siaran persnya, Minggu (26/3/2023) malam.

Selain itu, tim juga memiliki alat bukti dan dasar dalam menetapkan status satu orang tersebut sehingga menjadi tersangka.

"Tersangka Go ini memiliki peran yakni merupakan orang yang membawa pasir timah dan menjual kepada pelaku A dengan mengendarai Mobil,"kata Jojo.

Penetapan satu orang ini juga, ditambahkan Jojo dikuatkan oleh keterangan para saksi lain dan bukti rekaman CCTV yang ada di gudang.

Sementara itu, kata Jojo, pihaknya juga telah melakukan penyitaan berbagai barang bukti yakni berupa 668 kampil timah dengan berat 13.558 kg, alat pengolahan pasir timah, 1 buah timbangan 3 unit DVR CCTV, 2 unit Handphone dan 1 unit R4.

Diberitakan sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Djoko Julianto, menyampaikan, tersangka S alias AK melalui kuasa hukumnya pernah meminta penangguhan penahanan, namun belum dikabulkan.

AK disangkakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved