Pengungkapan Kasus Gudang Timah Ilegal di Kebintik Bangka Tengah, Satu Lagi Tersangka Ditahan
Pengusutan kasus timah ilegal di sebuah Gudang di Kebintik, Pangkalanbaru Bangka Tengah kembali berlanjut.
Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
Ia dijadikan tersangka, sejak Jumat (24/2/2023) lalu, terkait kepemilikan barang bukti diduga pasir timah, yang disita dari gudang penyimpanan berada di Desa Kebintik.
Kombes Djoko, menjelaskan, untuk tersangka AK, mengatakan saat itu, tersangka dikenakan Undang Undang mengenai Mineral dan Batu bara, bukan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Undang-undang minerba kita masukan semua. Kita masih belum kesana (TPPU), masih pengembangan kasus," lanjutnya.
Selain itu, Djoko mengatakan masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dari kasus kepemilikan pasir timah.
"Sampai sekarang belum, masih pemeriksaan tambahan saksi, perkembangan nanti bagaimana hasil proses penyidikan," terangnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan, untuk pelimpahan berkas tersangka AK masih dilakukan proses, untuk selanjutnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Polda Bangka Belitung.
“Laporan masyarakat, gak (datang sebagai) ESDM, saya datang sebagai gubernur,” ujar Ridwan kepada Bangka Pos, Senin (20/2).
Ia mengatakan sidak itu bertujuan sebagai upaya agar tata kelola timah di Babel berjalan sesuai aturan.
“Kalau kita kaitkan dengan kebijakan pemerintah, kegiatan-kegiatan ilegal tidak boleh, sesederhana itu saja. Saya setiap hari menerima laporan, lalu saya datang ke situ. Laporan masyarakat itu ternyata benar dan kita harus mengambil tindakan,” ungkapnya.
Ridwan menyebut di lokasi pertama sidak, gudang penyimpanan timah Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, tidak ditemukan adanya kegiatan. Namun didapati ada fasilitas pengorengan timah di tempat tersebut.
Saat sidak, Ridwan mengaku sempat berdialog dengan pengusaha timah di gudang itu. Ia juga meminta pengusaha itu menunjukkan bukti perizinan atas pengolahan timah yang dilakukan secara industri skala perumahan.
“Saya coba kasih nasehat, ilegal lah. Lalu tanya dia ada izin gak? Izin pengorengan, itu kan termasuk pengolahan timah, harus ada izinnya. Ada
izin lingkungan gak? Ketiga, ini kan kawasan pemukiman bukan tempat pabrik atau industri,” ujar Ridwan.
“Artinya sampai substansinya setelah administrasi selesai, misalnya mana izinnya? Administrasi diperiksa, yang dijawab ke saya gak ada (izin-red). Dia jawab ke saya izinnya dari perusahaan lain, padahal yang ngasih izin itu pemerintah bukan perusahaan,” sambungnya.
Ridwan juga mengaku sempat marah saat sidak kemarin. Namun dia heran karena ada orang malah menyoroti miring reaksinya itu.
| PT Timah Tbk dan Ditlantas Polda Babel Tenggelamkan Rumpon dari Knalpot Ilegal di Perairan Rebo |
|
|---|
| Sandra Dewi Menangis Rindu Harvey Moeis: Tiap Hari Berdoa Kapan Bisa Ketemu Suami Saya |
|
|---|
| PT Timah Tbk Hadirkan Layanan Informasi dan Aspirasi untuk Masyarakat |
|
|---|
| PT Timah Tbk Bersama PPS Alobi Rawat dan Kembalikan Satwa ke Alam Bebas |
|
|---|
| Dukung Hilirisasi Timah, Senator Dinda Rembulan Minta Kompensasi untuk Bangka Belitung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.