Berita Kriminal

Rachmad dan Ade Disergap Polisi Usai Konsumsi Sabu, Barang Bukti Dua Paket Sabu Ditemukan

Saat penggerebekan polisi menyita barang bukti 2 paket sabu di kamar terdakwa Rachmad. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Rachmad Musalin dan Ade Riski Muhammad, tak berkutik ketika digerebek anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, 10 Januari 2023 lalu.

Dalam surat dakwaan penuntut umum, kala itu keduanya baru saja usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumah Rachmad di gang Mas Koki, Kelurahan Gabek satu kota Pangkalpinang.

Saat penggerebekan polisi menyita barang bukti 2 paket sabu di kamar terdakwa Rachmad.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan tas selempang miilik Ade Riski.

Dari keterangan Rachmad sabu tersebut milik Ade Riski yang sempat dititipkan kepada dirinya.

Rachmad juga pernah membeli sabu sabu dari sejumlah bandar bernama Arung, Capuk, Akew dan Yoga (DPO).

Mulayanya, ade datang ke rumah Rachmad, sembari membawa tas selempang berisi narkotika jenis sabu.

Sekira pukul 14.30 WIB, Ade kembali ke rumah Rachmad sambil menkonsumsi sabu bersama, sebelum akhirnya sekira pukul 16.00 WIB ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.

Sementara, Minggu (26/3/2023) humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Wisnu Widodo, mengatakan kemarinĀ  pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus narkotika keduanya.

Dalam waktu dekat keduanya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan.

"Belum lama ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara narkotika keduanya dari penuntut umum, dalam waktu dekatĀ  agenda sidangnya pembacaan dakwaan," kata Wisnu.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved