Berita Pangkalpinang
Sudah Divonis 4 Tahun Atas Kasus Korupsi, Terpidana Asak Bakal Diadili Lagi untuk Kasus Baru
Kabar kembali mencuatnya perkara Asak dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Syaiful Anwar, Jumat (31/3/2023). Menurut Syaiful, sidang perdana
Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Namun nyatanya Franskly tidak mempunyai usaha sebagaimana dokumen usaha yang disiapkan Aloy.
Aloy menyiapkan agunan berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah yang dibalik namakan kepada Franskly.
Permohonan tersebut lalu diteruskan kepada Ardian Hendri Prasetyo selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang.
Ardian lalu mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit atas nama Franskly untuk diproses Handoyo.
Handoyo lalu melakukan On The Spot ke rumah Franskly, namun Handoyo tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)
kasus korupsi
korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja
Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A
Kejari Pangkalpinang
Pj Wali Kota Pangkalpinang Apresiasi KPU RI, Harap Pilkada Ulang Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Gelar Forum Bahas Koperasi Merah Putih, DJPb Babel Tekankan Perencanaan Anggaran yang Jelas |
![]() |
---|
Polda Babel Kerahkan 1 SSK Anggota BKO Amankan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Bangka |
![]() |
---|
Kejati Babel Gelar Pekan Olahraga dalam Rangka Hari Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Teken Nota Kesepakatan, Kejati dan Kanwil Hukum akan Dampingi Pemprov Babel Hadapi Masalah Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.