Berita Pangkalpinang

Sudah Divonis 4 Tahun Atas Kasus Korupsi, Terpidana Asak Bakal Diadili Lagi untuk Kasus Baru

Kabar kembali mencuatnya perkara  Asak dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang Syaiful Anwar, Jumat (31/3/2023). Menurut Syaiful, sidang perdana

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Tribunnews.com/net
ILUSTRASI - Palu Hakim 

Namun nyatanya Franskly tidak mempunyai usaha sebagaimana dokumen usaha yang disiapkan Aloy.

Aloy menyiapkan agunan berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah yang dibalik namakan kepada Franskly.

Permohonan tersebut lalu diteruskan kepada Ardian Hendri Prasetyo selaku Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang.

Ardian lalu mendisposisi surat permohonan fasilitas kredit atas nama Franskly untuk diproses Handoyo.

Handoyo lalu melakukan On The Spot ke rumah Franskly, namun  Handoyo tidak melakukan penilaian survey dengan benar sesuai dengan ketentuan dalam surat Keputusan Direksi BRI NOKEP: S.06-DIR/ADK/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved