Berita Bangka Tengah

Besaran Zakat Mal di Bangka Tengah Sudah Ditetapkan, Punya Kebun Sawit Wajib Bayar Zakat

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan besaran zakat mal

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: nurhayati
Istimewa
Ilustrasi zakat mal 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah telah menetapkan besaran zakat mal untuk tahun 2023 M/1444 H.

Seperti yang kita ketahui bersama, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang jenis maupun cara memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca juga: Antisipasi Cuaca Buruk, Polair Ingatkan Nelayan Pakai Alat Keselamatan, Hindari Pidana di Laut

Baca juga: Bagaimana Jika Niat Puasa untuk Diet, Yuk Simak Penjelasan dari Ustadz Ali Agustian Bahri

Di Kabupaten Bangka Tengah, penetapan besaran zakat mal ditentukan berdasarkan hasil perhitungan dengan harga emas.

Kepala Kantor Kemenag Bangka Tengah, M Karyawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari DisperindagkopUKM tentang harga emas di Bangka Tengah.

"Untuk emas murni 24 karat atau 92 persen itu berada di harga Rp330.000 per satu mata," jelas Karyawan, Senin (3/4/2023).

Sementara diketahui bahwa nisab atau takaran untuk emas 24 karat adalah 227 mata atau 85 gram dengan haul/masa disimpan 1 tahun.

Dengan begitu, jumlah yang harus dibayarkan zakatnya jika diuangkan sebesar 227 × Rp330.000 = Rp74.910.000, besar zakatnya 2,5 persen × Rp74.910.000 adalah sama dengan Rp1.872.750

Lebih lanjut, Karyawan mengungkapkan bahwa untuk zakat profesi pertanian/perkebunan nisabnya sama dengan emas Rp74.910.000,- = Rp1.872.750

"Untuk zakat mal, dianjurkan agar dapat dibayarkan ditempat yang resmi seperti Baznas dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sudah terbentuk," ungkapnya.

Menurutnya, zakat mal merupakan suatu kewajiban bagi seseorang yang mempunyai kelebihan harta, baik kelebihan dari profesinya maupun dari harta simpanan berupa emas atau berupa pertanian/perkebunan.

"Karena saat ini perekonomian kita sudah membaik, mungkin ditopang juga dengan pertanian/perkebunan sawit," ucap Karyawan.

Lebih lanjut, Karyawan

Baca juga: PH Syaifudin Ajukan Justice Collaborator Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel

Baca juga: Pejabat Hingga ASN Pemkab Bangka Selatan Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik dan Liburan

mengingatkan bahwa pertanian/perkebunan sawit juga harus mengeluarkan zakat. 

Hal itu pun telah dibahas dan ditentukan bahwa pertanian/perkebunan sawit dan dikategorikan dengan zakat pertanian yang  berbiaya dan hanya mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

"Karena kalau pertanian seperti sawah tadah hujan yang tidak menggunakan modal dan hanya mengandalkan alam kan 10 persen (zakat yang harus dikeluarkan-red)," jelasnya.

Sedangkan kalau pertanian/perkebunan sawit memerlukan biaya mulai dari racun, modal hingga proses panen semuanya memerlukan biaya.

"Oleh sebab itu, masyarakat harus tergugah sendiri kesadarannya bahwa dari harta yang dipunyai agar sama-sama berbagi di bulan suci Ramadhan ini atas rezeki yang diberikan oleh Tuhan," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved