Jalani Sidang Vonis, Nasib AGH Kekasih Mario Dandy Bakal Ditentukan Hakim Hari Ini
Sidang vonis AGH tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
Adapun peran AGH dalam perkara penganiayaan David yakni membujuk David untuk menemui dirinya yang saat itu sedang bersama dengan Mario.
Dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, AGH sempat mengirim pesan WhatsApp pada David untuk bertemu dan berjanji mengembalikan kartu pelajar.
Meski sempat ditolak oleh David, AGH tetap bersikukuh mengajak David bertemu pada 20 Februari 2023.
AGH pun menyerahkan ponselnya kepada Mario Dandy.
Mario Dandy lalu mengirimkan pesan pada David untuk bertemu, seolah-olah ia adalah AGH.
"Anak AGH yang menanyakan posisi korban, minta share loc, mengajak agar turun ke bawah, memberikan HP kepada tersangka MDS ini, seolah-olah bahwa AGH yang meminta turun ke bawah," jelas Hengki.
Menurut Hengki, perbuatan AGH itu sudah masuk dalam ranah pidana karena memberikan bantuan dan sarana pada Mario Dandy untuk menganiaya David.
AGH, lanjut Hengki, dinilai telah melakukan pembiaran aksi kekerasan, hingga David mengalami luka serius.
"(Perbuatan AG sesuai) Pasal 56 ataupun 76 c, jadi memberikan bantuan, sarana, dan pembiaran."
"Tidak ada tindakan apapun untuk mencegah. Kecuali saat ada teriakan dari saksi," ungkap Hengki.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, JPU menuntut AGH dengan tuntutan 4 tahun penjara, Rabu (5/4/2023).
Adapun sidang AGH ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AGH.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AGH menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar JPU.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sentilan Prabowo Untuk Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC |
![]() |
---|
Menantikan Sidang Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim, Intip Lagi Perannya di Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Kata Hakim Soal Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Terjadi Pencampuran |
![]() |
---|
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Belum Putuskan untuk Ajukan Banding |
![]() |
---|
Inilah Pertimbangan Hakim Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.