Breaking News

Jalani Sidang Vonis, Nasib AGH Kekasih Mario Dandy Bakal Ditentukan Hakim Hari Ini

Sidang vonis AGH tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Kolase/Ist
Jalani Sidang Vonis, Nasib AGH Kekasih Mario Dandy Bakal Ditentukan Hakim Hari Ini,Sidang vonis AGH tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 

Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPU.

Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.

Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved