Jalani Sidang Vonis, Nasib AGH Kekasih Mario Dandy Bakal Ditentukan Hakim Hari Ini
Sidang vonis AGH tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Teddy Malaka
Kolase/Ist
Jalani Sidang Vonis, Nasib AGH Kekasih Mario Dandy Bakal Ditentukan Hakim Hari Ini,Sidang vonis AGH tersebut akan dilaksanakan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut JPU.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
Unsur-unsur itu di antaranya penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Sentilan Prabowo Untuk Vonis Ringan Harvey Moeis: Jangan-jangan di Penjara Pakai AC |
![]() |
---|
Menantikan Sidang Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim, Intip Lagi Perannya di Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Kata Hakim Soal Harvey Moeis Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Hasil Korupsi: Terjadi Pencampuran |
![]() |
---|
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Belum Putuskan untuk Ajukan Banding |
![]() |
---|
Inilah Pertimbangan Hakim Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.