Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel
Berdasarkan hasil putusan sidang banding tersebut hakim menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Pada putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.
Hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.
"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan," tegas Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," lanjut hakim.
Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.
Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.
Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.
Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.
Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Majelis hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.
Tak Ada Pengurangan Hukuman
Sebelumnya, keluarga Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukumanbagi Ferdy Sambo cs.
| Inilah Opsi Lain Ferdy Sambo Jika Ingin Lolos dari Hukuman Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Trisha Sambo Tulis Ini Jelang Sidang Banding Ayahnya, Singgung Soal Ditinggalkan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Wajib Dibuktikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sederet Dosa Ferdy Sambo yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Banding Ditolak dan Tetap Hukum Mati | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Inilah Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Bandingnya, Tahu Bakal Ditolak? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.