Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel

Berdasarkan hasil putusan sidang banding tersebut hakim menyatakan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

|
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Pada putusannya, hakim menyatakan permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Hakim juga menguatkan putusan dari PN Jakarta Selatan, terkait vonis pidana mati Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan," tegas Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," lanjut hakim.

Adapun sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut berlangsung secara terbuka.

Awalnya, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai sidang dengan membacakan identitas terdakwa.

Hakim Ketua lalu melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Pada Senin (13/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Sidang vonis Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim.

Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis hakim pun menegaskan Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," jelas Majelis Hakim.

Tak Ada Pengurangan Hukuman

Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat tampak menangis, setelah mendengarkan putusan hakim kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ibunda Brigadir J, Rosti Hutabarat tampak menangis, setelah mendengarkan putusan hakim kepada terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. ((Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV))

Sebelumnya, keluarga Brigadir J berharap tak ada pengurangan hukumanbagi Ferdy Sambo cs.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved