Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Inilah Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Bandingnya, Tahu Bakal Ditolak?

Binsar merespon ketidakhadiran Sambo dan tiga terdakwa lainnya serta kuasa hukum mereka dalam sidang pembacaan putusan banding

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

BANGKAPOS.COM- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ditolak putusan bandingnya oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , Rabu (12/3/2024).

Atas penolakan tesrebut mendadakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo tetap menjalani hukuman mati.

"Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim menimbang, tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Ferdy Sambo dihukum mati karena dinilai melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabara atau Brigadir J. 

Diketahui Ferdy Sambo memang tak hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.

Lantas apa yang menyebabkan suami dari Putri Candrawathi itu tak datang di sidang putusan bandingnya?

Namun tak diketahui apa alasan Ferdy Sambo tak hadir di persidangan tersebut.

Kendati demikian Ferdy Sambo memang tak memiliki kewajiban untuk hadir dalam sidang banding.

Hal ini seperti yang disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.

BREAKING NEWS Hasil Sidang Putusan Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Binsar mengatakan  bahwa pihaknya tak memiliki kewajiban menghadirkan terdakwa maupun penuntut umum dalam sidang banding.

Hasil sidang putusan banding, Ferdy Sambo tetap dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).
Hasil sidang putusan banding, Ferdy Sambo tetap dihukum mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023). (Tangkapan layar YouTube KOMPAS TV)

Hal tersebut disampaikan Binsar saat merespon ketidakhadiran Sambo dan tiga terdakwa lainnya serta kuasa hukum mereka dalam sidang pembacaan putusan banding.

"Baik terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh pengadilan tinggi untuk memanggil mereka," kata Binsar di PT DKI, Rabu (12/4/2023).

Binsar menjelaskan setidaknya ada dua alasan PT DKI Jakarta tidak wajib menghadirkan para pihak terkait.

Pertama, pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita selayaknya pengadilan negeri untuk memanggil para pihak yang berperkara.
Pause Unmute.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved