Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo akan Tetap Dihukum Mati, Kalau Hakim PT Berbeda Tafsir, Ahli Sebut Hukuman Bisa Berubah

Putusan sidang banding Ferdy Sambo, hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta diprediksi akan menjatuhkan hukuman kepada mantan kadiv propam polri

|
Editor: Hendra
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Sidang putusan banding Ferdy Sambo masih berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan memutuskan sidang banding Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebelumnya Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri ini divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati.

Ia dinilai menjadi otak yang merencanakan pembunuhan ajudannya Brigadir J.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus pembunuhan itu juga melibatkan istrinya Putri Candrawathi, pembantu RT, Kuat Ma'rup, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Keempatnya divonis hukuman berbeda oleh Hakim PN Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, kuat Makruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer divonis bebas, ia juga sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Menanggapi vonis banding dari PT DKI Jakarta terkait perkara pembunuhan berencana Fredy Sambo Cs, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menduga hakim PT akan memberikan putusan yang sama.

Yakni menguatkan putusan PN Jakarta Selatan, tetap menghukum mati Ferdy Sambo.

"Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya," kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Hibnu menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.

Putusan banding mungkin berubah dari vonis jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri.

"Sehingga kalau sampai terjadi perbedaan tafsir antara hakim Pengadilan Tinggi dan pengadilan banding, bisa jadi berubah putusan yang tadinya hukuman mati, bisa jadi 20 tahun, atau bisa jadi lebih ringan lagi, ini kita nggak tahu," ujar Hibnu.

Jika PT DKI mempunyai tafsir berbeda dalam perkara ini, banding mungkin meringankan hukuman para terdakwa, atau malah memberatkan.

Bagi Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, hukumannya masih mungkin diperberat karena masing-masing divonis pidana penjara 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun.

Sementara, khusus Sambo, hukuman tak bisa lagi diperberat lantaran mantan perwira tinggi Polri itu sudah divonis maksimal berupa hukuman mati.

"Kalau mengadili sendiri itu merupakan penilaian sendiri, itu bisa berubah (hukumannya)," ujar Hibnu.

"Artinya bisa meringankan, bisa jadi karena ada suatu perbedaan tentang bukti ada perbedaan tentang unsur perencanaan, bisa jadi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," jelasnya.

Oleh karenanya, bagi Sambo, banding hanya memuat dua kemungkinan, hukumannya sama berupa vonis mati, atau lebih ringan.

Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (kiri), dan Hakim Tinggi PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso (kanan).

(TRIBUNNEWS.com Jeprima/via TribunSumsel.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved