Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Sederet Dosa Ferdy Sambo yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Banding Ditolak dan Tetap Hukum Mati

Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tetap dihukum mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

|
Editor: Dedy Qurniawan
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Sederet Dosa Ferdy Sambo yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Banding Ditolak dan Tetap Hukum Mati 

- Pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih tiga tahun.

- Perbuatan terdakwa telah meninggalkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J

- Perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat

- Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum yakni Kadiv Propam.

- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masayrakat Indonesia dan dunia internasional serta

- Perbuatan terdakwa menyebabkana banyak anggota polri untuk terlibat dalam kasus ini.

- Terdakwa berbelit-belit

- Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara untuk hal yang meringankan, hakim memastikan tidak ada.

"Mengadili menyatakna terdakwa Ferdy Sambo terbukti terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. tanpa hal mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagiaman mestinya yang dilakukan bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Wahyu.

Putusan ini langsung disambut dengan tangisan oleh ibu BRigadir J yang hadir di kursi depan pengadilan.

"Terimakasih dan bersyukur," sebut Rosti Simanjuntak.

Ikut Menembak Brigadir J

Dalam pertimbangannya, hakim juga memasyikan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) menggunakan sarung tangan hitam.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved