Sidang Korupsi Tunjangan Transportasi

BREAKING NEWS, Sidang Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Berlangsung Offline

Sidang perkara korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 berlangsung offline.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Antoni Ramli
Suasana di depan ruang tahanan Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin (17/4/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Sidang perkara korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021 berlangsung offline.

Pantauan Bangkapos.com, tiga terdakwa Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, tiba di  Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Senin  (17/4/2023).

Baca juga: Kapolres Bangka Tengah Akui Rp 850 Juta yang Dicuri 2 Ajudannya Sudah Dikembalikan Orang Tua Pelaku

Baca juga: Kapolres Bangka Tengah Rahasiakan Identitas Keponakan yang Pakai Uang Rp850 Juta untuk Operasi

Ketiganya tiba sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

Tiba di pengadilan, ketiganya lebih dulu ditempatkan di ruang tahanan pengadilan.

Sejumlah kerabat dan keluarga terlihat menyempatkan diri berbincang dengan para terdakwa.

Namun, hingga pukul 10.00 WIB sidang ketiganya belum juga di mulai.

"Untuk sidang korupsi transportasi pimpinan DPRD Babel berlangsung offline," kata seorang Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang, telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021.

Ketiganya adalah Syaifudin mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), dan dua pimpinan DPRD Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Bahkan dalam waktu dekat rencananya ketiga tersangka melakoni sidang perdana di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, di kantornya, Kamis (13/4/2023).

"Kemarin perkara kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel atas nama tersangka Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang," kata Saiful.

Baca juga: Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Bila Disetujui 7 Orang WBP di Bangka Belitung Langsung Bebas

Baca juga: Cari Sabu Pesanannya, Agus Ditangkap Tim Polres Bangka Dekat Gerbang Pantai Matras

Jika tak ada aral melintang, dalam waktu dekat ketiganya akan menjalani sidang perdana.

"Kami mendapat informasi dari pengadilan, Senin nanti akan dilakukan sidang perdana, kalau tidak salah dan informasinya tidak berubah," kata Mantan Kajari Wonosobo tersebut.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved