Berita Pangkalpinang
Tiga Hari Dibuka, Ratusan Formulir Pendaftaran Anggota Bawaslu Bangka Belitung Telah Diunduh
Sejak dibuka pada tanggal 17 April 2023 kemarin, ratusan formulir berkas pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diunduh.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejak dibuka pada tanggal 17 April 2023 kemarin, ratusan formulir berkas pendaftaran anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diunduh.
Setidaknya tercatat terdapat 130 formulir pendaftaran yang telah diunduh secara online.
Di mana semuanya diunduh selama tiga hari terakhir.
Baca juga: Wakil DPRD Babel Ini Ungkapkan Dampak Pernyataan Pj Gubernur Ingin Pindahkan Kembali Kas Daerah
Baca juga: Meroket Naik Sebanyak 2.860 USD per MT, Kini Harga Timah Berada di Posisi 27.660 USD
Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Rusdiar mengatakan, selama pendaftaran seleksi dibuka dua hari lalu terdata di sistem elektronik telah 130 formulir diunduh secara online.
Formulir pendaftaran sendiri dapat diunduh di laman https://babel.bawaslu.go.id/pendaftaran-anggota-bawaslu-2/.
“Sesuai dengan laporan dari petugas Sekretariat Timsel telah diunduh 130 formulir secara elektronik,” kata Rusdiar kepada Bangkapos.com, Rabu (19/4/2023).
Dia mengungkapkan, berdasarkan data dari Sekretariat Tim Seleksi jumlah pengunjung flyer informasi pendaftaran hingga Selasa 18 April telah dikunjungi sebanyak 476 pengunjung.
Untuk itu pihaknya optimis pendaftar seleksi untuk dua anggota Bawaslu Bangka Belitung periode 2023-2028 bakal memenuhi target.
Hal ini sebagaimana berdasarkan pedoman yang disampaikan oleh Bawaslu Republik Indonesia terkait seleksi.
Di mana minimal pendaftar delapan kali jumlah kursi yang akan diperebutkan, yaitu dua kursi. Dengan pendaftar minimal 16 orang, serta keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari jumlah pendaftar.
Tim seleksi yakin sampai tanggal 3 Mei penutupan pendaftaran, kuota yang disediakan nantinya bakal terpenuhi.
“Kami optimis pendaftar seleksi untuk dua anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung periode 2023-2028 nanti akan memenuhi target,” jelas Rusdiar.
Di samping itu sambung dia, ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan untuk dapat mengikuti proses seleksi ini. Pertama yakni warga Negara Indonesia.
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah S1.
Berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu.
“Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, peserta juga harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN dan BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan.
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi.
“Terakhir bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” sebut dia.
Kendati demikian terkait seleksi ini, kata Rusdiar, diharapkan pendaftar untuk dapat menyampaikan dokumen pendaftarannya.
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi.
Beralamatkan di Jalan Batu Kadera Nomor 5 Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Warga Bangka Belitung Bisa Lihat Gerhana Matahari Hibrida Jam Berapa? Catat Waktunya!
Baca juga: PDIP Fasilitasi Mudik Gratis, Pesan Rudianto: Semoga Semua Selamat Sampai Tujuan
Dia juga mengimbau agar dokumen pendaftaran tidak dikirimkan pada penghujung waktu pendaftaran.
Supaya jika ada kekurangan serta kekeliruan dokumen pendaftaran dapat segera diperbaiki sehingga memenuhi syarat.
“Saat proses pendaftaran tidak dipungut biaya semuanya gratis,” tegas Rusdiar.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
| Jelang Lomba PKK KB KES Tingkat Provinsi, TP PKK Pangkalpinang Matangkan Persiapan Empat Kategori |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.