Berita Sungailiat

Pegawai Pemkab Bangka Mulai Masuk Kerja Hari Rabu, Tak Masuk Terancam Sanksi Tegas

Pemerintah secara umum sudah menetapkan jadwal masuk kerja kembali para  pegawai di mulai hari Rabu, 26 April 2023.

Penulis: edwardi | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Edwardi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka, Baharita. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Pemerintah secara umum sudah menetapkan jadwal masuk kerja kembali para  pegawai di mulai hari Rabu, 26 April 2023.

Pasalnya penetapan cuti bersama Lebaran 2023 dari 19 April sampai tanggal 25 April 2023.

Ketetapan itu sudah sesuai dengan aturan hari libur dan cuti bersama Lebaran 2023 yang ditandatangani pemerintah, dan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca juga: Murah, Warga Pilih Naik Kapal Mudik ke Jakarta

Baca juga: Pasien di BLUD RSUD Bangka Selatan Mengalami Peningkatan Setiap Hari 10 Hingga 15 Orang Pasien

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka, Baharita membenarkan aturan tersebut, dan  berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka.

“Iya benar, jadi pegawai kita masuk kembali hari Rabu 26 April 2023,” kata Baharita di Sungailiat, Senin (24/04/2023).

Sebelumnya cuti bersama dan libur lebaran yang terjadwal hingga Rabu 26 April, yang artinya pegawai masuk kembali pada Kamis 27 April 2023, maka mengacu pada aturan SKB 3 Menteri, waktu cuti bersama dan libur lebaran dimajukan hingga Selasa 25 April 2023, dan pegawai sudah mulai masuk kembali bekerja pada Rabu, 26 April 2023.

Sanksi Tegas

Sementara itu, berkaitan dengan libur lebaran dan cuti bersama, Sekda Bangka H Andi Hudirman mengingatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka dapat disiplin dan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

Baca juga: AP II Prediksi Puncak Arus Balik di Bandara Depati Amir H+7, Belum Ada Lagi Pengajuan Extra Flight 

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar, baik ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bangka.

“Karena setelah masuk tiga hari, pegawai akan libur kembali di hari Sabtu, Minggu dan Senin nya, jadi banyak ini,” kata Andi.

Menurutnya, Pemkab Bangka sudah menyampaikan surat edaran kepada pegawai terkait perubahan waktu libur dan cuti bersama pegawai mengikuti SKB 3 menteri tersebut.

"Jadi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangka masuk bekerja kembali pada hari Rabu, 26 April 2023," tegasnya.

(Bangkapos.com/Edwardi)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved