Berita Bangka Selatan

Sekda Bangka Selatan Belum Terima Surat Resmi Terkait ASN Tersandung Kasus TPPU Ubi Kasesa

ASN Basel yang tersandung dugaan tipikor dan pencucian uang (TPPU) bernama Al Mustar saat ini bertugas di Pukesmas Airgegas

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Sekretaris Daerah Bangka Selatan Eddy Supriadi, Kamis (9/03/2023) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan (Basel) Eddy Supriadi, menegaskan pihaknya belum mengetahui terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ubi kasesa BPRS Muntok.

"Kita belum mendapatkan info atau surat resmi pemberitahuan, dari pihak penegak hukum yaitu Polda Bangka Belitung (Babel)," tegas Eddy Supriadi, Selasa (09/05/2023).

Menurut Eddy, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan tetap memberikan sanksi-sanksi administrasi dan kode etik bagi yang bersangkutan karena telah terjerat dengan hukum termasuk tipikor.

"Iya tetap ada sanksi-sanksinya, jika bersangkutan sudah divonis bersalah dan berkuatan hukum tetap berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ungkapnya.

"Apabila masih dalam tahanan Polda Babel, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen saja dari gaji full," sambung Eddy.

Disinggung apakah ada pembantuan hukum terhadap tersangka, Eddy menyerahkan kepada pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Basel terkait bantuan hukum kepada tersangka yang berstatus ASN.

"Nah langsung tanyakan saja ke pembina Korpri Basel, apakah ada bantuan hukum terhadap tersangka tipikor ini," terangnya.

ASN Basel yang tersandung dugaan tipikor dan pencucian uang (TPPU) bernama Al Mustar saat ini bertugas di Pukesmas Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Atas kejadian dugaan tipikor dan TPPU ini, negara mengalami kerugian uang sebesar Rp7.025.000.000 yang melibatkan ASN dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan Riduan pada BPRS cabang Muntok tahun 2017 lalu.

Kasus tipikor dan TPPU saat ini sedang ditangani pihak Polda Babel, sedangkan tersangka Al Mustar bersama mantan anggota DPRD Basel Riduan sudah mendekam di ruang sel tahanan Polda Babel.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved