Divonis Seumur Hidup, Irjen Pol Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding
Irjen Pol Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan bagi Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Kedua, Teddy telah menyangkal perbuatannya serta dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Ketiga, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy Minahasa menikmati keuntungan hasil penjualan sabu.
Keempat, posisi Teddy Minahasa sebagai aparat penegak hukum semestinya turut memberantas peredaran narkoba, bukan sebaliknya.
"Terlebih dengan jabatan Kapolda yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," ujar Hakim Jon Sarman.
Kelima, perbuatan Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran narkoba.
Keenam, Teddy Minahasa dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan posisi Teddy Minahasa yang belum pernah dihukum.
Kemudian pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri juga menjadi pertimbangan meringankan.
"Mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," katanya.
Selain itu, deretan penghargan Teddy Minahasa dari negara juga dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lawan Vonis Bui Seumur Hidup, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Kasus Peredaran Narkobahttps://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/11/lawan-vonis-bui-seumur-hidup-teddy-minahasa-resmi-ajukan-banding-kasus-peredaran-narkoba?page=all
| Kapolri Buka Suara soal Upaya Banding Irjen Teddy Minahasa yang Dipecat dari Polri |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, Empat Perempuan Dukung Teddy Minahasa Teriak Teddy, Allahu Akbar |
|
|---|
| Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mantan Jenderal Bintang Dua Itu Ajukan Banding |
|
|---|
| Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Bongkar Ada Perang Bintang di Tubuh Polri |
|
|---|
| Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Mati JPU Pesanan dari Polri: Bila Tidak Ngaku, Akan Dituntut mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230331-Teddy-Minahasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.