Kapolri Buka Suara soal Upaya Banding Irjen Teddy Minahasa yang Dipecat dari Polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut putusan banding Irjen Teddy Minahasa tidak akan jauh berbeda dari putusan PTDH.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding setelah disanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Atas upaha hukum yang akan ditempuh Teddy Minahasa itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun bereaksi.
Listyo menyebut pengajuan banding itu merupakan hak bagi setiap pelanggar sehingga mempersilahkan Irjen Teddy Minahasa melawan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur. Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan," kata Listyo dalam konferensi pers, Rabu (31/5/2023).
Listyo pun memprediksi keputusan yang akan diberikan tim KKEP Banding tidak akan jauh berbeda dengan sanksi yang diterima eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.
"Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," tukasnya.
Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri setelah terjerat kasus peredaran narkoba.
Hasil putusan itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Terkait putusan tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Dalam hal ini, Teddy Minahasa dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif yang membuat dirinya harus dipecat.
"Putusan sidang KKEP, Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, ada 13 orang saksi dan satu orang ahli yang akan diperiksa.
Di sisi lain, Polri menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai ketua KKEP dan Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing yang akan memimpin jalannya sidang.
| Terpidana Kasus Korupsi, Status ASN Aswan Mantan Camat Sungailiat Segera Dicabut |
|
|---|
| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tebar Senyum saat Tiba di Pangkalpinang |
|
|---|
| Daftar Nama 25 Jenderal Masuk Bursa Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit |
|
|---|
| Prabowo Masih Pertahankan Jenderal Listyo Sigit, Istana Sebut Surpres Kapolri Diganti Hoaks |
|
|---|
| Petisi Dukung Kompol Cosmas Agar Tak Dipecat Tembus 150 Ribu Orang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230331-Teddy-Minahasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.