Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mantan Jenderal Bintang Dua Itu Ajukan Banding

Dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu segera ajukan banding

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kompas.com
Ekspresi senyum Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati oleh JPU, Kamis (30/3/2023). 

BANGKAPOS.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup, Selasa (9/5/2023).

Ia dinyatakan bersalah atas kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Sebelumnya Teddy dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba. 

Teddy dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim mengungkap Teddy terbukti terlibat menjual sabu lebih dari lima gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawinegara.

Hakim juga memberatkan vonis terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit selama menyampaikan keterangan, dan merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Usai majelis hakim membacakan vonis, Teddy tampak menghampiri tim kuasa hukumnya seraya berbincang. Sesaat tampak Teddy melambaikan tangan pada awak media.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman, Selasa.

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman melanjutkan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved