Kurir Ganja 2Kg Disergap di Muntok
Breaking News: Polres Bangka Barat Tangkap Kurir Ganja Jaringan Aceh Seberat 2 Kg
Menurutnya, jika terjual semua 2 kg paket ganja itu bisa mendapatkan uang sebanyak Rp20 juta. Ia juga mengaku menjadi pengedar
|
Penulis: Yuranda | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Yuranda
Kapolres Polres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo pimpinan konferensi pers penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kantor Polres Bangka Barat, Senin (15/5/2023)
"MI ini sebagai kurir, ini masih kita dalami. Nama pengirim paket masih samar, tersangka ini hanya mengambil di ekspedisi. Ini masih kita kembangkan lagi. Ini kalau diuangkan Rp5 juta per kg. Jadi ini kurang lebih nilainya Rp10 juta," ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti jenis Ganja, Kepolisian juga mengamankan satu unit motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi BN 4133 DD. Akibat perbuatannya MI diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Akibat perbuatannya, MI diancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati," ucapnya. (Bangkapos.com/Yuranda)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.