Berita Kriminalitas
Buka Pratik Aborsi Ilegal, Dokter Gigi Ini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara Denda Rp 10 Miliar
Polda Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53).
BANGKAPOS.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi, berinisial KAW (53).
Tersangka ditangkap bersama dengan barang bukti di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (8/5/2023).
"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya, tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.
Baca juga: Tiga Komplotan Pengedar Uang Palsu di Pangkalpinang Divonis Bersalah, Ini Hukumannya
Baca juga: Mobil Minibus Tabrak Tiang Listrik di Desa Penyak Bangka Tengah
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian KAW (53), ditangkap polisi lantaran diduga membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dari pengakusn KAW dominan pasiennya rata-rata merupakan perempuan yang masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswi, hingga dewasa yang belum memiliki status perkawinan yang jelas.
Bahkan dari pengakuan terungkap ada perempuan yang menggugurkan kandungnya karena menjadi korban pemerkosaan.
"Kalau alasan yang bersangkutan karena panggilan, melihat anak-anak yang datang masih sekolah, masih SMA dan kuliah sehingga alasannya kepada kami, kasihan terhadap anak tersebut masa depannya seperti apa tapi carnya salah, secara aturan tidak benar ini," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).
Praktik aborsi ilegal ini dilakukan KAW di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamtan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Untuk mengaborsi janin sang dokter gigi ini mematok tarif Rp 3,8 juta sekali aborsi.
Namun tidak jarang terkadang KAW jugamemberi harga lebih murah untuk pasien yang kemampuan ekonominya terbatas.
Para pasien yang menggunakan jasanya mengetahui KAW membuka praktik aborsi dari mulut ke mulu.
Selain itu juga terkadang ia mempromosikan melalui jaringan online.
Ironisnya tidak sedikit pasien yang datang dari luar daerah.
Sebelum melakukan tindakan aborsi, para pasien tersebut terlebih dahulu berkonsultasi dan diperiksa usia kandungnya.
Dari pengakuan KAW, kepada polisi, ia tidak akan menyarankan untuk melakukan aborsi apabila usia kandungan pasien sudah lebih dari tiga minggu.
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.