Berita Kriminalitas

Jalankan Peran Sebagai JC, Hakim Minta Syaifudin Enjoy Bongkar Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Syaifudin memberikan kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Bersaksi terdakwa Syaifudin sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021, saat menjadi saksi. 

Pada sidang sebelumnya Mulyadi Ketua majelis Hakim  meminta Penuntut Umum menghadirkan Dedy Yulianto.

Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021.

Kendati demikian, sampai saat ini Dedy Yulianto, tetap mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejati Bangka Belitung

Sementara, tiga koleganya yakni Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, telah menyandang status sebagai terdakwa.

Bahkan saat ini, proses hukum ketiganya telah memasuki pokok perkara.

"Tadi saya sudah minta penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan (Dedy Yulianto--red) pada sidang pekan depan," kata Mulyadi, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (9/5/2023).

Dilansir sebelumnya, Mulyadi sempat keceplosan menyentil nama Dedy Yulianto.

Mulanya empat orang saksi dihadirikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Satu diantaranya eks ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Sementara tiga saksi lain merupakan staf kepegawaian di DPRD Bangka Belitung.

Kebetulan satu dari tiga saksi tersebut memiliki nama depan sama dengan Dedy Yulianto.

"Saya bacakan indentitas saudara saksi ya, nama Dedy, Dedy apa ini," kata Mulyadi seraya membuka berkas perkara di mejanya.

"Dedy Yulianto ya," sambung Mulyadi disertai gelak tawa pengunjung, penuntut umum dan penasehat para terdakwa.

(Bangkapos.com/ Anthoni Ramli/Nurhayati) 

 
 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved