Berita Kriminalitas
Jalankan Peran Sebagai JC, Hakim Minta Syaifudin Enjoy Bongkar Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD
Syaifudin memberikan kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021 terus bergulir di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang.
Pada sidang hari ini Selasa (16/5/2023) Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syaifudin memberikan kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021.
Pada persidangan itu Syaifudin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tipikor ini juga mulai menjalankan perannya sebagai Justice Collaborator (JC).
Dia mulai membongkar akar kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan tiga pimpinan DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Syaifudin berharap baik pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Bangka Belitung menggunakan kendaraan dinas jabatan tersebut.
Hal tersebut pun telah disampaikan Syaifudin dalam beberapa rapat bersama pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Bangka Belitung.
Hanya saja, ketiga wakil pimpinan DPRD yakni Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto tetap mengambil tunjangan transportasi.
"Sudah saya sampaikan kepada seluruh pimpinan dalam beberapa kali rapat. Semua ngotot intinya mereka tetap ingin mengambil tunjangan transportasi," kata Syaifudin, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (16/5/2023).
Mulanya kata Syaifudin dirinya telah memiliki inisiatif mengembalikan kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD ke Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melalui bagian umum.
Namun, ketiga pimpinan DPRD tersebut ngotot tiga mobil dinas jabatan tersebut berubah status menjadi kendaraan operasional.
"Tadinya mau saya kembalikan ke pemrov karena sebelumnya memang ada surat dari Sekda atau pak Gubernur supaya mobil dinas jabatan dikembalikan, termasuk yang sudah lama lama untuk di lelang atau digunakan untuk ODP lainnya. Tapi mereka tetap ngotot sebagai kendaraan operasional," ungkap Syaifudin.
Hakim Minta Syaifudin Enjoy
Menyandang statusnya sebagai Justice Collaborator (JC), Ketua majelis Hakim Mulyadi, meminta Syaifudin enjoy dan membeberkan seluruh apa yang dirinya ketahui dalam perkara itu.
"Kenapa apa saksi takut dengan yang di sini-sini. Kalau gak saya suruh keluar, ada bebankah," tanya Mulyadi seraya melirik ke arah para terdakwa.
Mulyadi juga tampak mengkonfortir pernyataan saksi-saksi sebelumnya yang menyebutkan jika kendaraan dinas jabatan tersebut sempat dipakai para terdakwa sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
"Ada saksi sebelumnya kayak Dedi ya mengatakan katanya mobil dinas itu sempat dipakai berminggu-minggu bahkan berbulan bulan," beber Mulyadi.
"Siapa yang sering pakai," sambung Mulyadi
"Hampir semua," jawab Syaifudin.
Ubah Status Mobil Dinas
Pada persidangan itu juga Syaifudin mengungkapkan fakta lain.
Sebagai Justice Collaborator (JC) dalam sidang perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, ia juga membeberkan soal peralihan status mobil dinas jabatan menjadi mobil dinas operasional.
Peralihan status tersebut ternyata ide tiga terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto.
Keterangan tersebut dibeberkan Syaifudin saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (16/5/2023).
"Dari siapa idenya, mengubah status dari mobil dinas jabatan menjadi mobil dinas operasional itu," tanya Penuntut Umum Toriq Mulahela.
"Dari para wakil wakil ketua (Hendra Apollo, Amri Cahyadi, Dedy Yulianto--red)," jawab Syaifudin.
"Setelah status dari mobil dinas jabatan ke mobil dinas operasional di rubah, mereka masih sering meminjakan mobil mobil itu," sambung Toriq.
"Masih," jawab Syaifudin singkat.
Selain itu, perubahan status mobil dinas tersebut sejatinya kata Toriq apakah harusnya disampaikan kepada Gubernur Bangka Belitung.
"Apakah cara merubah dinas jabatan ke operasional cukup seprti itu, apakah harus sepengetahuan gubernur atau dekda," kata Toriq melanjutkan pertanyaannya.
"Kalau itu tidak perlu, cukup di internal DPRD saja," ungkap Syaifudin.
Amri Cahyadi Sempat Bawa Nama Koleganya Toni Purnama
Amri Cahyadi, satu dari empat terdakwa kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung melayangkan sejumlah pertanyaan kepada Syaifudin.
Pada kesempatan itu, terdakwa Syaifudin memberikan kesaksian atas perkara Hendra Apollo dan Amri Cahyadi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (16/5/2023).
Amri mempersoalkan adanya coretan dan tulisan tangan dalam berkas Berita Acara (BA) pengembangan mobil dinas jabatan milikinya.
"Saudara saksi saat pengembalian kita tanda tangan BAP kemarin dan saat Erwan salah mencatat ada tulisan tangan apakah boleh coretan tangan di berkas pengembalian itu," tanya Amri.
"Tidak boleh," jawab Syaifudin.
Amri juga mempertanyakan apakah Erwan memperlihatkan bukti berita acara pengembalian yang terdapat coretan tersebut.
Amri juga menegaskan jika dirinya dan unsur pimpinan DPRD ditetapkan sebagai tersangka tak lama selang Erwan mengebalikan dan memprlihatkan BA acara pengembalian dirinya.
"Artinya betul sejak dikembalikan Erwan tidak berapa lama kita ditetapkan sebagai tersangka," kata Amri melanjutkan pertanyaannya.
Pada kesempatan itu, Amri juga sempat membawa bawa nama koleganya di Partai PPP Toni Purnama yang sempat menggantikan dirinya saat menjadi calon Wakil Bupati Bangka.
"Pada saat saya PAW mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati, apakah saksi pernah menyampaikan atau mengingatkan ke pak Toni Purnama soal itu harapan lebih baik menggunakan mobil dinas jabatan," pungkas Amri.
"Kadang kadang ada juga mereka pakai, tapi cuma dari DPRD ke kantor Gubernur saja, setelah itu saya minta dikembalikan lagi," kata Syaifudin.
Sementara, terdakwa Hendra Apollo sempat melayangkan keberatan atas kesaksian Syaifudin, namun keberatan tersebut ditunda lantaran belum masuk tahapan.
"Kalau menyampaikan keberatan nanti dulu ini masih agenda pertanyaan," kata ketua Majelis Hakim Mulyadi.
JPU Diminta Hadirkan Dedy Yulianto
Pada sidang sebelumnya Mulyadi Ketua majelis Hakim meminta Penuntut Umum menghadirkan Dedy Yulianto.
Dedy Yulianto, merupakan satu dari empat tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017-2021.
Kendati demikian, sampai saat ini Dedy Yulianto, tetap mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejati Bangka Belitung.
Sementara, tiga koleganya yakni Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, telah menyandang status sebagai terdakwa.
Bahkan saat ini, proses hukum ketiganya telah memasuki pokok perkara.
"Tadi saya sudah minta penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan (Dedy Yulianto--red) pada sidang pekan depan," kata Mulyadi, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (9/5/2023).
Dilansir sebelumnya, Mulyadi sempat keceplosan menyentil nama Dedy Yulianto.
Mulanya empat orang saksi dihadirikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Satu diantaranya eks ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.
Sementara tiga saksi lain merupakan staf kepegawaian di DPRD Bangka Belitung.
Kebetulan satu dari tiga saksi tersebut memiliki nama depan sama dengan Dedy Yulianto.
"Saya bacakan indentitas saudara saksi ya, nama Dedy, Dedy apa ini," kata Mulyadi seraya membuka berkas perkara di mejanya.
"Dedy Yulianto ya," sambung Mulyadi disertai gelak tawa pengunjung, penuntut umum dan penasehat para terdakwa.
(Bangkapos.com/ Anthoni Ramli/Nurhayati)
justice collaborator
mantan sekwan
Syaifudin
korupsi tunjangan transportasi
tunjangan transportasi
Pimpinan DPRD Babel
Bangka Belitung
DPRD Bangka Belitung
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.