Berita Kriminalitas

Jalankan Peran Sebagai JC, Hakim Minta Syaifudin Enjoy Bongkar Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Syaifudin memberikan kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Bersaksi terdakwa Syaifudin sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017-2021, saat menjadi saksi. 

"Ada saksi sebelumnya kayak Dedi ya mengatakan katanya mobil dinas itu sempat dipakai berminggu-minggu bahkan berbulan bulan," beber Mulyadi.

"Siapa yang sering pakai," sambung Mulyadi

"Hampir semua," jawab Syaifudin.

Ubah Status Mobil Dinas

Suasana sidang kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung yang melibatkan Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi
Suasana sidang kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung yang melibatkan Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Pada persidangan itu juga Syaifudin mengungkapkan fakta lain.

Sebagai Justice Collaborator (JC) dalam sidang perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, ia juga membeberkan soal peralihan status mobil dinas jabatan menjadi mobil dinas operasional.

Peralihan status tersebut ternyata ide tiga terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto.

Keterangan tersebut dibeberkan Syaifudin saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (16/5/2023).

"Dari siapa idenya, mengubah status dari mobil dinas jabatan menjadi mobil dinas operasional itu," tanya Penuntut Umum Toriq Mulahela.

"Dari para wakil wakil ketua (Hendra Apollo, Amri Cahyadi, Dedy Yulianto--red)," jawab Syaifudin.

"Setelah status dari mobil dinas jabatan ke mobil dinas operasional di rubah, mereka masih sering meminjakan mobil mobil itu," sambung Toriq.

"Masih," jawab Syaifudin singkat.

Selain itu, perubahan status mobil dinas tersebut sejatinya kata Toriq apakah harusnya disampaikan kepada Gubernur Bangka Belitung

"Apakah cara merubah dinas jabatan ke operasional cukup seprti itu, apakah harus sepengetahuan gubernur atau dekda," kata Toriq melanjutkan pertanyaannya.

"Kalau itu tidak perlu, cukup di internal DPRD saja," ungkap Syaifudin.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved