Berita Pangkalpinang

179 Pelanggaran Didapati Tim Gabungan Saat Razia Jam Belajar Malam di Pangkalpinang

Ratusan orang pelajar di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung terjaring razia saat patroli jam belajar malam.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Dok/Satpol PP Pangkalpinang
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Pangkalpinang bersama stakeholder terkait saat mendapati beberapa pelajar yang kedapatan nongkrong saat razia jam belajar malam beberapa waktu lalu. Anak-anak tersebut saat ini telah didata untuk dilakukan pembinaan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ratusan orang pelajar di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung terjaring razia saat patroli jam belajar malam yang dilakukan tim gabungan selama satu pekan terakhir.

Seperti yang diketahui, pemerintah kota setempat resmi menerapkan kebijakan jam belajar malam atau jam wajib belajar untuk pelajar sejak Senin (8/5/2023) kemarin.

Baca juga: Muncul Temuan BPK, 45 Anggota DPRD Bangka Belitung Diminta Kembalikan Tunjangan Perumahan

Baca juga: Mancing di Kolam Berjarak 3 Meter dari Rumah, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang, M Yasin menerangkan, setidaknya terdapat 197 anak-anak usia sekolah yang terjaring razia patroli jam belajar malam.

Di mana mereka diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kecamatan dan kelurahan.

“Selama satu pekan kegiatan terdapat 197 pelanggaran dari 120 kegiatan yang kita lakukan. Kita temukan di kalangan pelajar,” kata  Yasin kepada Bangkapos.com, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, ratusan anak-anak yang melakukan pelanggaran tersebut didapati di 42 kelurahan yang ada di tujuh kecamatan yang ada di Pangkalpinang.

Di mana semua kelurahan di daerah itu dijadikan lokus penerapan kebijakan jam belajar malam bagi pelajar.

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan berupa, merokok, melakukan kumpul-kumpul atau nongkrong tanpa alasan jelas hingga bermain gim di warung internet dan biliar.

Tidak hanya itu, dari ratusan anak-anak yang didapati beberapa di antaranya terdapat yang kedapatan mengonsumsi minuman keras atau miras.

Setidaknya terdapat enam orang anak yang kedapatan mengonsumsi miras saat didatangi oleh petugas.

“Jenis pelanggaran merokok, mengonsumsi miras, nongkrong di tempat-tempat gelap, dan di tempat gim online serta bermain biliar,” ungkap Yasin.

Di sisi lain lanjut dia, penerapan jam belajar malam ini akan menindak anak-anak usia pelajar 7-18 tahun yang masih kedapatan nongkrong di luar rumah saat jam belajar malam hari.

Yakni terhitung sejak pukul 19.00 sampai 22.00 WIB.

Pasalnya, mulai jam 19.00 WIB para pelajar harus sudah berada di rumahnya masing-masing.

Mereka tidak boleh keluyuran di luar tanpa adanya alasan yang jelas saat malam hari. Ini sebagaimana kebijakan penerapan jam belajar malam.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved