Berita Kriminalitas

Muncul Temuan BPK, 45 Anggota DPRD Bangka Belitung Diminta Kembalikan Tunjangan Perumahan

Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari pimpinan dan anggota diminta mengembalikan temuan kerugian keuangan negara.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Saksi Marwan memperlihatkan barang bukti surat kepada majelis hakim, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (17/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai dari pimpinan dan anggota diminta mengembalikan temuan kerugian keuangan negara.

Pengembalian yang nilainya cukup fantastis tersebut menyusul  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal tunjangan perumahan.

Baca juga: Di Tengah Gonjang-ganjing Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi, Sekwan Minta Pendapat Kemendagri

Baca juga: Jalankan Peran Sebagai JC, Hakim Minta Syaifudin Enjoy Bongkar Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

Hal tersebut dibeberkan Sekwan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Marwan usai menjadi saksi dalam perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di
Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (17/5/2023).

Kasus tersebut menyeret Mantan Sekwan Syaifudin dan tiga  pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto.

"Itukan temuan BPK yang namanya tunjangan itu dari pimpinan sampai anggota dapat semua, tapi mereka sudah siap mengembalikan.
Jumlahnya banyak juga, cuma sudah direkomendasikan untuk dikembalikan," ungkap Marwan di halaman Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang. 

Sementara terkait teknis pelaksanaan rekomendasi tersebut, mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, menyebut sebagian dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengembalikan.

"Kalau pelaksanaan rekomendasi sudah berjalan bahkan ada yang mulai nyetor, intinya kami mengimbau. Yang penting tugas kami dari sekwan adanya temuan itu langsung kami rekomendasikan supaya mereka mengembalikan," katanya.

Anehnya, lanjut Marwan kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD tersebut bukan atas dasar temuan BPK, melainkan surat kaleng.

"Yang kasus tunjangan transportasi ini justru tidak ada temuan BPK tapi berawal dari surat kaleng itu," ungkap Marwan.

Baca juga: Syaifudin Sebut Semua Pimpinan DPRD Babel Ngotot Minta Tunjangan Transportasi

Baca juga: Guyonan Enaknya Jadi Pimpinan Dewan Ungkapkan Kasus Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel

Diakui Marwan, dirinya mendengar sudah banyak laporan terkait temuan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Pry Kepulauan Bangka Belitung itu.

"Untuk masalah tunjangan perumahan itu sama dengan ini ya, tahun 2017 -2021. Bisa jadi tahap duanya karena sudah banyak juga yang melapor," ungkap Marwan.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved