Berita Bangka Pos Hari Ini

Masyarakat Belum Boleh Menambang di WPR

Sebelumnya diketahui, pemerintah provinsi telah mempercepat usulan WPR ke Pemerintah Pusat untuk penanganan penambangan bijih timah ilegal

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini Jumat 19 Mei 2023 

Alotnya diskusi soal IPR ini juga termasuk soal dokumen lingkungan. Amir menyebutkan sempat terjadi kebingungan apakah yang menjadi otoritas pembuatnya dari Kementerian LH atau menjadi otoritas Gubernur dalam hal ini Dinas LH dan Kehutanan.

Sebelumnya kata Amir, Dirjen Minerba sudah bersurat untuk memfasilitasi sehingga penyusunan ini sudah tersosialisasi dengan baik dan diharapkan tidak ada penolakan dari pemerintah desa, atau dari masyarakat atau penambang yang melakukan kegiatan di WPR.

Ia menambahkan pemerintah pusat akan melakukan survei pada bulan Juni tahun ini untuk mendorong penyelesaian dokumen penerbitan IPR.

“Dokumen ini gunanya untuk melihat ada atau tidak timah di wilayah tersebut, atau mengestimasi cadangan. Nanti kalau sudah selesai, maka bisa diajukan IPR, baik itu perorangan atau koperasi yang syaratnya warga
berdomisili di wilayah setempat,” ungkapnya.

Sementara, untuk dokumen yang diterbitkan pemerintah provinsi, pendanaan akan masuk dalam penganggaran perubahan 2023.

“Belum ada angka yang pasti tapi kita sudah berdiskusi mengenai itu, belum ada nominal yang akan kita ajukan dalam anggaran perubahan,” imbuhnya.

Diminta Bersabar

Dikarenakan IPR belum diterbitkan pada WPR yang sudah keluar ini, maka Amir berharap masyarakat khususnya di
Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Belitung Timur bersabar, untuk tidak melakukan penambangan timah sampai IPR diterbitkan.

“Masyarakat diharap tidak melakukan penambangan yang melanggar hukum. Kalau penambangan di WPR, bersabar dulu sampai ada IPR. Sesuai UU ada pidananya jika menambang tidak memiliki izin,” kata Amir.

Terpisah, disinggung tentang WPR dan IPR, Bupati Belitung Timur, Burhanudin bilang bahwa mohon semuanya
mengikuti aturan yang berlaku.

“Semuanya masih berproses. Tunggu IPR terbit, jangan menambang tanpa izin. Sudah jelas aturannya,” tegas Burhanudin.

Jangan Persulit

Mengenai penerbitan WPR tersebut dikomentari Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur.

“Jadi begini memang tiga kabupaten sudah mengusulkan ke Kementerian ESDM. Hanya kemarin terkendala kajian
lingkungan. Tetapi apabila sudah dikeluarkan WPR ini, tentu telah melalui kajian lingkungan. Artinya sudah selesai, dengan sudah dikeluarkan WPR,” kata Adet Mastur kepada Bangka Pos, Rabu (17/5).

Setelah adanya WPR, selanjutnya kata Adet, pemerintah daerah menerbitkan IPR. Sehingga masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan di atas wilayah WPR.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved