Berita Pangkalpinang

Belum Ada Pengajuan IPR pada WPR di Bangka Belitung, Kementerian ESDM Bakal Survei ke Lapangan Dulu

Bangka Belitung sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupatan dengan luasan 8.606 hektar atau 123 blok.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Dinas Energi Sumberdaya Dan Mineral (ESDM) Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana 

BANGKPOS.COM, BANGKA -- Bangka Belitung sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupatan dengan luasan 8.606 hektar atau 123 blok.

WPR ini ada setelah diterbitkan  Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari SK itu, paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Baca juga: Telan Anggaran Rp 9 Miliar, Bangka Tengah Bangun Perpustakaan Baru Empat Lantai, Ada Bioskop Mini

Baca juga: Kasus Pencurian Mobil Innova Reborn di Belitung, Motif Tersangka Terlilit Utang Rp 12 Juta

Sementara kabupaten lain, kepala daerah tidak mengusulkan sehingga kabupaten lain tidak memiliki WPR.

Pengusulan WPR dimulai dari usulan bupati ke gubernur, kemudian gubernur mengusulkan ke pusat, lalu diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana mengatakan masyarakat belum bisa mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR).

Pasalnya sebelum pengajuan IPR, ada tiga dokumen yang harus disusun terlebih dulu baik oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Belum ada pengajuan, kalau ada pengajuan juga belum bisa diproses malahan," ujar Amir, Selasa (23/5/2023).

Tahapan saat ini pemerintah pusat akan melakukan kunjungan ke WPR untuk menyusun salah satu dokumen untuk menunjang pengajuan IPR.

"Pemerintah pusat akan survei ke sini pada bulan Juni, salah satu dokumen itu adalah dokumen pengelolaan WPR, disusun Menteri ESDM, yang jelas secara teknis mereka melihat permukaan, mengestimasi cadangan, secara sosial kultural, pendapat masyarakat," jelasnya.

Dia menegaskan tak ada pungutan liar dalam pengajuan IPR, hanya akan sesuai  ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan antar pemerintah pusat dan daerah, ada jenis retribusi iuran pertambangan rakyat.

"Kalau izin di OSS gratis, tapi di UU nomor 1 tahun 2022, ada istilah retribusi. Tidak ada uang atau biaya di luar ketentuan per UU," katanya.

Namun mengenai retribusi ini masih dalam penyusunan untuk peraturan daerah (perda) yang akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Ini kan menjadi perhatian juga, bahwa pemungutan retribusi pajak itu harus punya peraturan daerah, ini belum siap, pemprov lagi menyusun belum diajukan ke DPRD mengenai retribusi mengacu pada UU tersebut," kata Amir.

Susun Tiga Dokumen Ini Dulu

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved