Berita Pangkalpinang
Belum Ada Pengajuan IPR pada WPR di Bangka Belitung, Kementerian ESDM Bakal Survei ke Lapangan Dulu
Bangka Belitung sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga kabupatan dengan luasan 8.606 hektar atau 123 blok.
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Izin pertambangan rakyat (IPR) pada wilayah pertambangan rakyat (WPR) diterbitkan oleh gubernur.
"Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 sudah didelegasikan ke gubernur (penerbitan IPR-red), akan tetapi menerbitkan IPR ada beberapa dokumen yang diterbitkan terlebih dahulu," ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana.
Ada tiga dokumen yang harus terlebih dulu diterbitkan sebelum penerbitan IPR tersebut, dengan rincian dua dokumen dikeluarkan Kementerian ESDM dan satu dokumen dikeluarkan Pemprov Bangka Belitung
Berdasarkan PP No 96, dokumen yang harus diterbitkan adalah dokumen&film ini pengelolaan pertambangan rakyat dan dokumen tata cara dan persyaratan penerbitan IPR.
Kedua dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Baca juga: Kasus Korupsi DPRD, Saksi Ahli Sebut di PP 18 Tunjangan Transportasi Tidak Dapat Diberikan Bersamaan
Baca juga: Bupati Bangka Selatan Minta Jemaah Haji Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan
Dokumen ketiga adalah dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi dalam penerbitannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Amir mengungkapkan dalam proses penyelesaian beberapa dokumen ini, pemprov sudah melakukan rapat dengan Kementerian ESDM.
"Saya baru pulang dari Bogor kemarin, rapat bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Direktorat Pembinaan Batubara, untuk menyelaraskan, memfasilitasi rencana penyusunan WPR oleh Minerba,
Sebelumnya Dirjen Minerba sudah bersurat untuk memfasilitasi sehingga penyusunan ini sudah tersosialisasi dengan baik, diharapkan tidak ada penolakan dari pemerintah desa, atau dari masyarakat atau penambang yang sudah melakukan kegiatan di WPR yang dimaksud," jelas Amir.
Pemerintah pusat akan melakukan survei pada bulan Juni dalan hal mendorong penyelesaian dokumen dalam hal penerbitan IPR ini.
"Dokumen ini gunanya untuk melihat ada atau tidak timah di wilayah tersebut, atau mengestimasi cadangan. Nanti kalau sudah selesai ini, maka bisa diajukan IPR, baik itu perorangan, koperasi yang syaratnya warga berdomisili di wilayah setempat," katanya.
Sementara, untuk dokumen yang diterbitkan pemerintah provinsi, pendanaan akan masuk dalam penganggaran perubahan 2023.
"Belum ada angka yang pasti tapi kita sudah berdiskusi mengenai itu, belum ada nominal yang akan kita ajukan dalam anggaran perubahan," ungkapnya
Dikarenakan IPR belum diterbitkan pada WPR yang sudah keluar ini, maka Amir berharap masyarakat tidak melakukan penambangan timah sampai IPR diterbitkan.
"Masyarakat diharap tidak melakukan penambangan yang melanggar hukum. Kalau penambangan di WPR, bersabar dulu sampai ada IPR," kata Amir.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/06042023amir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.