Berita Kriminalitas

Kasus Korupsi DPRD Babel, JPU Singgung Alih Status Mobnas ke Operasional, Ini Jawaban Saksi Ahli

Toriq Mulahela, melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, Dr Imanuel

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Para saksi, Penuntut Umum dan PH para terdakwa perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung saat diminta melihat barang bukti dokumen di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (23/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toriq Mulahela, melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, Dr Imanuel Sujatmoko.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Airlangga tersebut menjadi saksi ahli dalam pekara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD yang menjerat Syaifudin, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi DPRD, Saksi Ahli Sebut di PP 18 Tunjangan Transportasi Tidak Dapat Diberikan Bersamaan

Baca juga: Temukan Dugaan Tidak Netral, Bawaslu Babel Panggil Kades Orasi pada Peresmian Kantor Nasdem

Diantaranya, soal aturan boleh atau tidak wakil pimpinan DPRD  melakukan pengalihan status kendaraan dinas jabatan menjadi dinas operasional.

"Saudara saksi terkait pengalihan fungsi para wakil pimpinan DPRD  melakukan pengalihan status,  membuat BAP, kemudian oleh Sekwan diubah dari kendaraan jabatan ke operasional, itu boleh atau tidak," ungkap Toriq.

Menurut Imanuel, di dalam penggunaan alat negara ada pemegang kekuasaan.

Istilahnya kalau di daerah itu kepala daerah, kemudian ada pengelola yaitu sekda, lalu ada penggunanya yaitu  kepala OPD termasuk sekretaris dewan (Smsekwan).

"Jawabannya tidak boleh, di sini ada kewenangan nama pengguna itu ditetapkan sebagai pihak yang menggunakan barang, contoh ketua pengadilan sebagai kuasa pengguna," beber Imanuel mengibaratkannya.

Otomatis lanjut Imanuel, jika ada peralihan status penggunaan barang atau kendaraan tersebut harus terlebih dulu diusulkan ke Sekda selaku pihak pengelola.

"Nanti sekda yang menetapkan misanya kendaraan A dinyatakan bla bla bla bla, kalau Sekwan membuat suatu kesempatan maka ini tidak berwenang, kalau kembali ke undang undang 30 tahun 2014 tentang administrasi kewenangan itu batal demi hukum," bebernya.

Baca juga: Molen Lirik Sanem di Pilgub Bangka Belitung 2024, Mudah-mudahan Molen - Sanem Panggilan yang Pas

Baca juga: Mencuri Kabel di Rumah Kosong, Tiga Pemuda di Belitung Dikeroyok Massa, Satu Orang Residivis

Toriq juga sempat menyentil para pimpinan DPRD Bangka Belitung yang berdalih tidak mengetahui subtansi isi PP nomor 18 tersebut.

"Bisa tidak suatu pimpinan katanya dia tidak mengetahui PP 18 hanya sekwan yang mengetahui karena dianggap pengguna anggaran," sambung Toriq melanjutkan pertanyaannya.

"Saya kira sesuatu itu yang ada di  undang undang itu dianggap tahu," tegas Imanuel menjawab pertanyaan Toriq.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved