Berita Kriminalitas
Kasus Korupsi DPRD Babel, JPU Singgung Alih Status Mobnas ke Operasional, Ini Jawaban Saksi Ahli
Toriq Mulahela, melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, Dr Imanuel
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toriq Mulahela, melayangkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, Dr Imanuel Sujatmoko.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Airlangga tersebut menjadi saksi ahli dalam pekara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD yang menjerat Syaifudin, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi DPRD, Saksi Ahli Sebut di PP 18 Tunjangan Transportasi Tidak Dapat Diberikan Bersamaan
Baca juga: Temukan Dugaan Tidak Netral, Bawaslu Babel Panggil Kades Orasi pada Peresmian Kantor Nasdem
Diantaranya, soal aturan boleh atau tidak wakil pimpinan DPRD melakukan pengalihan status kendaraan dinas jabatan menjadi dinas operasional.
"Saudara saksi terkait pengalihan fungsi para wakil pimpinan DPRD melakukan pengalihan status, membuat BAP, kemudian oleh Sekwan diubah dari kendaraan jabatan ke operasional, itu boleh atau tidak," ungkap Toriq.
Menurut Imanuel, di dalam penggunaan alat negara ada pemegang kekuasaan.
Istilahnya kalau di daerah itu kepala daerah, kemudian ada pengelola yaitu sekda, lalu ada penggunanya yaitu kepala OPD termasuk sekretaris dewan (Smsekwan).
"Jawabannya tidak boleh, di sini ada kewenangan nama pengguna itu ditetapkan sebagai pihak yang menggunakan barang, contoh ketua pengadilan sebagai kuasa pengguna," beber Imanuel mengibaratkannya.
Otomatis lanjut Imanuel, jika ada peralihan status penggunaan barang atau kendaraan tersebut harus terlebih dulu diusulkan ke Sekda selaku pihak pengelola.
"Nanti sekda yang menetapkan misanya kendaraan A dinyatakan bla bla bla bla, kalau Sekwan membuat suatu kesempatan maka ini tidak berwenang, kalau kembali ke undang undang 30 tahun 2014 tentang administrasi kewenangan itu batal demi hukum," bebernya.
Baca juga: Molen Lirik Sanem di Pilgub Bangka Belitung 2024, Mudah-mudahan Molen - Sanem Panggilan yang Pas
Baca juga: Mencuri Kabel di Rumah Kosong, Tiga Pemuda di Belitung Dikeroyok Massa, Satu Orang Residivis
Toriq juga sempat menyentil para pimpinan DPRD Bangka Belitung yang berdalih tidak mengetahui subtansi isi PP nomor 18 tersebut.
"Bisa tidak suatu pimpinan katanya dia tidak mengetahui PP 18 hanya sekwan yang mengetahui karena dianggap pengguna anggaran," sambung Toriq melanjutkan pertanyaannya.
"Saya kira sesuatu itu yang ada di undang undang itu dianggap tahu," tegas Imanuel menjawab pertanyaan Toriq.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.