Berita Kriminalitas

Kasus Korupsi DPRD, Saksi Ahli Sebut di PP 18 Tunjangan Transportasi Tidak Dapat Diberikan Bersamaan

Sidang perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 kembali begulir di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Pangkalpinang

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Dr Imanuel Sujatmoko seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Airlangga, saat diambil sumpah di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (23/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021 kembali begulir di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (23/5/2023).

Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi ahli yakni Dr Imanuel Sujatmoko seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Airlangga.

Baca juga: Telan Anggaran Rp 9 Miliar, Bangka Tengah Bangun Perpustakaan Baru Empat Lantai, Ada Bioskop Mini

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Tergantung di Sebuah Ruko Pangkalpinang

Di awal sidang Ketua Majelis Hakim Mulyadi sempat meminta Imanuel membeberkan keahlian dirinya di lingkaran kasus korupsi yang menyerat Syaifudin (Sekwan) dan eks pimpinan DPRD Babel, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto.

"Pasal 15 ayat 1 yang menjadi akar permasalah, meskipun cukup jelas cuma ternyata menimbulkan masalah, coba seperti apa pendapat ahli secara garis besar," kata Mulyadi di awal sidang.

Menurut Imanuel, adanya pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai bentuk kewajiban negara memberikan tunjangan rumah atau pun tradisional kepada pimpinan DPRD.

"Mengapa pasal 15 itu ada, karena anggota DPRD ini mewakili dapil, untuk itu ada kewajiban menunjang negara wajib rumah dinas atau kendaraan pimpinan DPRD.
Karena itu kewajiban dan pemda belum mampu memberikan itu, pemda memberi pengganti berupa uang tunjangan," kata Imanuel.

Baca juga: Babel Mulai Masuk Musim Kemarau Bulan Depan, BMKG Ingatkan Potensi Kebakaran Hutan Hingga Kekeringan

Baca juga: Bupati Bangka Selatan Minta Jemaah Haji Jaga Kesehatan Jelang Keberangkatan

Ditegaskan Imanuel, ketentuan yang tertuang dalam PP tersebut itu bukan pilihan melainkan kewajiban seorang pimpinan di lembaga legislatif. di PP 18 tunjangan rumah dan kendaraan dinas tidak boleh diberikan secara bersamaan.

"Ketentuan itu bukan pilihan, kalau itu pilihan milih salah satu, misalnya saya terpilih di Babel kebetulan rumah saya di Pangkalpinang, tapi saya tidak mau pilih rumah atau mobil dinas, Itu tidak boleh, itu wajib ditempati atau dipakai," tegasnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved