Breaking News

Berita Kriminalitas

Mencuri Kabel di Rumah Kosong, Tiga Pemuda di Belitung Dikeroyok Massa, Satu Orang Residivis

Tiga pencuri kabel di rumah kosong di Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, sudah ditetapkan tersangka.

Penulis: Dede Suhendar | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Yuranda
Ilustrasi pencuri ditangkap 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Tiga pria di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  Minggu (15/5/2023) sempat dikeroyok massa. 

Ketiga pemuda tersebut ketahuan mencuri kabel di rumah kosong di Desa Terong, Kecamatan Sijuk. 

Tiga pria itu diketahui bersama Rafiq (32), Dimas (24) dan Firza (20) kini ditetapkan Polres Belitung sebagai tersangka. 

Baca juga: Harga Telur dan Ayam Potong di Pasar Pangkalpinang Melonjak, Pedagang Mengeluh Makin Sepi Pembeli

Baca juga: Harga Ayam dan Telur Melonjak, Diskopdagumkm Pangkalpinang Sebut Stok Terbatas

Dari hasil pemeriksaan, satu tersangka Rafiq merupakan residivis dari dua kasus tindak pidana.

"Adapun satu diantara tiga tersangka ini, Rafiq merupakan residivis Pasal 480 dan Pasal 363 KUHP," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam pada Selasa (23/5/2023).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam (kanan) menyampaikan ungkap kasus pencurian kabel instalasi listrik pada Selasa (23/5/2023).
Kanit Pidum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam (kanan) menyampaikan ungkap kasus pencurian kabel instalasi listrik pada Selasa (23/5/2023). (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sebelumnya ketiga pria ini beralibi hendak memancing di sekitar lokasi kejadian pada Minggu (15/5/2023).

Di tengah perjalanan, mereka melihat bangunan eks rumah makan dalam kondisi kosong.

Sehingga mereka masuk dan mengambil kabel instalasi listrik di lokasi kejadian.

Baca juga: Kasus Sifilis Naik di Bangka Belitung, Penderitanya Dominan Perempuan Usia 25-49 Tahun

Baca juga: Telan Anggaran Rp 9 Miliar, Bangka Tengah Bangun Perpustakaan Baru Empat Lantai, Ada Bioskop Mini

Ternyata perbuatan mereka diketahui warga sekitar sehingga sempat dipukuli masa sebelum diserahkan kepada polisi.

"Jadi modusnya pergi memancing, melihat rumah kosong dan mengambil kabel instalasi," kata Adam.

Sementara ini, ketiga tersangka diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved