Berita Pangkalpinang

Masuki Tahun Politik, Pendapatan Pajak Reklame di Pangkalpinang Diprediksi Meningkat

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Budiyanto menyebut, biasanya setiap memasuki tahun politik pajak reklame memang meningkat.

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Reklame yang terpejeng di jalan pusat kota Pangkalpinang atau di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang, Selasa (23/5/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tahun 2023 bisa disebut sudah memasuki tahun politik, meskipun terbilang masih lama jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, tapi sejumlah sejumlah reklame, billboard, videotron, hingga stiker tokoh-tokoh politik mulai berseliweran di jalan-jalan kota.

Memasuki tahun politik ini, pendapatan pajak reklame di Kota Pangkalpinang diprediksi memang akan terjadi peningkatan.

Hal ini terlihat disejumlah jalanan di kota Pangkalpinang memang kian banyak tokoh-tokoh politik yang terpejeng besar didalam reklame, mulai dari calon presiden, calon DPD RI, hingga bendera-bendera partai juga silih berganti berkibar di atas trotoar.

Baca juga: Kasus Korupsi DPRD Babel, JPU Singgung Alih Status Mobnas ke Operasional, Ini Jawaban Saksi Ahli

Baca juga: Mencuri Kabel di Rumah Kosong, Tiga Pemuda di Belitung Dikeroyok Massa, Satu Orang Residivis

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Budiyanto menyebut, biasanya setiap memasuki tahun politik pajak reklame memang meningkat.

Meskipun berdasarkan UU, reklame yang diselengarakan untuk kegiatan politik tidak disertai iklan komersil maka tidak diwajibkan membayar pajak reklame.

Menurutnya, semakin banyak pemasangan reklame maka pendapatan pajak reklame akan meningkat dan PАD Kota Pangkalpinang juga sudah dipastikan meningkat.

"Karena memang kalau ditahun politik itukan tren terkait promosi itu meningkat, jadi sudah pasti pajak yang dihasilkan dari reklame tersebut pasti meningkat juga. Walaupun berdasarkan UU terhadap reklame yang diselengarakan untuk kegiatan politik tidak disertai iklan komersil maka dikecualikan dari kewajiban pajak reklame," sebut Budi kepada Bangkapos.com, Selasa (23/5/2023).

Sebab menurutnya, dengan kian banyak reklame ditahun politik ini akan memacu para pelaku usaha untuk mengiklankan produk-produknya sehingga dari sisi penerimaan pajak reklame jadi meningkat.

Kata Budi, hal ini juga terlihat dari jumlah penerima pajak reklame hingga Maret 2023 kemarin sebanyak Rp1.088.479.816 dari target yang ditetapkan Rp4.800.000.000.

"Ada peningkatan realisasi 2023 sebesar 17 persen dari yang tahun 2022 kemarin pada bulan Maret 2022 hanya Rp928.587.527," bebernya.

Bahkan tak hanya pajak reklame, Budi mengatakan, selama tahun politik berlangsung biasanya semua sektor akan mengalami peningkatan.

Seperti hotel, restoran, dan banyak lagi.

"Sejumlah tokoh-tokoh besar itu datang berkunjung ke daerah kemudian menggelar seminar Pangkalpinangnasional di hotel, makan di restoran bersama kader-kader jadi sudah pasti meningkat," jelasnya.

Baca juga: Telan Anggaran Rp 9 Miliar, Bangka Tengah Bangun Perpustakaan Baru Empat Lantai, Ada Bioskop Mini

Budi menambah, biasanya pihaknya juga bekerjasama dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan bidang perizinan agar sejumlah reklame tidak semraut di Kota Pangkalpinang.

"Kemudian reklame yang komersil itu juga tetap ada space (tempat), karena kami tetap menjaga agar semuanya tetap bisa berjalan baik," 

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved