Berita Bangka Selatan

Sudah Terima Berkas, Nelayan Pastikan Tetap Tolak Pertambangan Timah di Laut Rias, Ini Alasannya

Keputusannya jelas, bahwa mau legal mau ilegal bupati mewakili kawan-kawan Forkopimda menolak. Itu pernyataan bupati

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Beberapa unit PIP yang ada di kawasan perairan Rias, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Jumat (2/6/2023) siang. Beberapa PIP itu tampak tidak beroperasi setelah adanya penolakan, baik dari kalangan nelayan maupun Pemkab Bangka Selatan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Masyarakat nelayan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung tetap tegas menolak segala aktivitas pertambangan timah laut di daerah itu.

Terutama terkait aktivitas pertambangan timah yang bakal dilakukan PT Timah Tbk melalui mitra kerjanya di laut Rias.

Nelayan Batu Perahu, Abdullah menegaskan, pihaknya bersama kalangan lainnya masih tetap kokoh dengan pendirian awal.

Terlebih atas keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Yakni menolak adanya pertambangan timah, baik legal maupun ilegal. Hal itu sesuai dengan audiensi terbuka yang digelar pada Selasa (30/5) lalu.

“Keputusannya jelas, bahwa mau legal mau ilegal bupati mewakili kawan-kawan Forkopimda menolak. Itu pernyataan bupati,” ujar Abdullah kepada Bangkapos.com, Jumat (2/6/2023).

Abdullah menyebut, pihaknya juga turut mempertanyakan adanya pernyataan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid kepada sejumlah pemberitaan pada Rabu (31/5) kemarin.

Di mana Riza menyatakan dengan tegas bahwa penambangan di Rias sudah memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pihaknya khawatir hal itu dapat menjadi bumerang bagi Riza sebagai orang nomor satu di Bangka Selatan.

Nelayan juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yakin seluruh legalitas terpenuhi.

Terutama atas perizinan rencana kegiatan penambangan di laut Rias.

“Apakah pak bupati yakin seluruh perizinan rencana kegiatan penambangan di laut Rias terpenuhi. Apakah yakin semua sudah lengkap,” tanya dia.

Diungkapkan dia, pihak nelayan sendiri memang sudah menerima beberapa berkas dari PT Timah melalui Bupati Bangka Selatan.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan nelayan tidak menemukan adanya dokumen perizinan.

Di mana sebelumnya saat audiensi terbuka berlangsung, pihaknya menuntut adanya sembilan dokumen keabsahan yang menjadi tuntutan nelayan saat audiensi itu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved