Berita Pangkalpinang
Soal Kran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, BPJ Sebut PP 26 Tahun 2023, Kesesatan Regulasi
Ketika PP No 26 Tahun 2023 itu menjadi KKP sebagai lead daripada pelaksana proses pengerukan sedimentasi, salah satu pasir laut, ini salah kaprah
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya ikut menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang juga termasuk penggerukan dan ekspor pasir laut.
Pria yang kerap disapa BPJ ini menilai PP tersebut sesat secara regulasi.
"Ini yang saya bilang kesesatan regulasi, saya sampaikan terbuka kepada Menteri ESDM, saya mewakili partai Golkar menyampaikan aspirasi ini, pemanfaatan laut itu ada empat secara umum dan skala besar," ujar BPJ saat dihubungi bangkapos.com, Rabu (8/6/2023).
Dia mengungkapkan pertama, pemanfaatan laut untuk perikanan itu oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kedua, untuk pariwisata, dikelola Kementerian Pariwisata. Ketiga, penambangan laut, ada pasir, mineral lain, gas, minyak di tengah laut.
Keempat, untuk transportasi, diurus oleh Kementerian Perhubungan.
"Ketika PP No 26 Tahun 2023 itu menjadi KKP sebagai lead daripada pelaksana proses pengerukan sedimentasi, salah satu pasir laut, ini salah kaprah, diberikan alasan tentang pendalaman alur dan sebagainya," kata BPJ.
"Kalau itu menjadi alasan maka Kementerian Perhubungan dong? Tetapi kita melihat pada pasal 9, dikatakan bahwa manfaat sedimentasi ini untuk kegiatan kontruksi, pada akhirnya untuk pasir laut, yang merupakan mineral non logam,
jadi jelas ketika pengerukan sedimentasi ini yang diambil pasir bukan lumpur, berarti penambangan, harusnya rezim izin usaha pertambangan (IUP), karena punya nilai," lanjutnya.
Komisi VII DPR RI sudah menyampaikan kepada Kementerian ESDM mengenai hal ini, bahwa mereka lebih memahamai mengenai tata kelola pertambangan.
"Kami bilang kemeterian ESDM jangan mau ditelikung dan ditingalkan begitu saja, kalau pun ada regulasi itu di Kementerian ESDM, karena mereka punya pengalaman, karena pemerintah pusat berkehendak melakukan pemanfaatan pasir laut.
Kenapa berpengalaman karena mereka mengerti tata kelola pertambangan, bagaimana melakukan reklamasi laut dan sebagainya," katanya.
Dia menekankan regulasi dalam PP No 26 Tahun 2023 perlu ditelaah kembali.
"Kalau berbicara sedimentasi, ini urusan KKP, sedimentasi itu tempat makanan bersarang plankton, kenapa sedimentasi lumpur mau dibuang oleh KKP, harusnya ditaruh terumbu karang buatan,sehingga plankton tumbuh subur, konsekuensinya akan banyak ikan dan cumi, itu baru benar kalau lead di KKP.
Saya melihat ada kesesatan regulasi, saya pikir ini perlu diluruskan," katanya.
Kedati begitu, BPJ menyebutkan PP ini tidak terlalu berpengaruh terhadap daerah Bangka Belitung, karena sasaran di daerah lain.
"Kita yang Bangka Belitung jangan terlalu pusing, karena sebetulnya bukan di Babel yang menjadi objek itu, karena para pelaku yang diberikan konsensi akan memikirkan daerah yang efesien, untuk dilakukan pembersihan sedimentasi istilah mereka. Mereka akan fokus ke daerah Kepri dan sekitarnya," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| BNNP Babel Sebut Narkoba di Sukadamai Basel Dijual di Atas Meja : Seperti Jualan Kacang Goreng |
|
|---|
| Dua Hari Dua Bangkai Buaya di Pangkalpinang, BKSDA: Habitat Tak Rusak, Ini Kasus Lain |
|
|---|
| Hellyana Temui Kajari Pangkalpinang Minta Kasusnya di RJ, Korban Minta Tetap Lanjut ke Proses Hukum |
|
|---|
| HAS Hanandjoeddin Layak jadi Pahlawan Nasional, Babel Akan Terus Mengusulkan ke Presiden |
|
|---|
| DPRD Bangka Belitung Minta Thorcon Setop Bangun PLTN di Gelasa Karena Izin Belum Lengkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230123-Anggota-Komisi-VII-DPR-RI-Bambang-Patijaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.